Operasi Cap Tikus: Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Hutan Sula

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 4 Juni 2025 | 12:44 WIB
Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Polres Kepulauan Sula berhasil membongkar aktivitas ilegal berupa produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. (Screenshoot vidio Instagram devisihumaspolri )
Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Polres Kepulauan Sula berhasil membongkar aktivitas ilegal berupa produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. (Screenshoot vidio Instagram devisihumaspolri )

 

SANANA, METROSELEBES.COM – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Polres Kepulauan Sula berhasil membongkar aktivitas ilegal berupa produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Dalam Operasi Cap Tikus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial ID dan DU, serta menyita puluhan barang bukti, termasuk 69 botol cap tikus siap edar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan desa.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan “Jangan Mencuri dari Rakyat”: Seruan Tegas untuk Pemimpin Bangsa

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polda Malut dan Polres Kepulauan Sula melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi penyulingan miras tradisional yang tersembunyi di tengah hutan.

Di tempat tersebut, ditemukan peralatan lengkap seperti ember fermentasi, drum penyulingan, dan berbagai bahan baku lainnya yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol.

Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), konsumsi miras oplosan dan ilegal seperti cap tikus menjadi salah satu penyumbang angka kematian tertinggi akibat keracunan alkohol di Indonesia.

Baca Juga: Dua Guru Besar Gugat UU Kesehatan: Soroti Pasal 308 Sebagai Instrumen Kepastian Hukum

Di tahun 2023, tercatat lebih dari 300 kasus kematian akibat miras oplosan, dan sebagian besar ditemukan di wilayah timur Indonesia termasuk Sulawesi dan Maluku.

Sementara itu, berdasarkan laporan Komnas HAM, peredaran miras ilegal juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya tindak kriminalitas seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, dan gangguan ketertiban umum.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak hanya menghindari konsumsi miras ilegal, namun juga proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait produksi dan peredaran miras.

Baca Juga: 24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peran serta warga sangat penting dalam memberantas miras ilegal,” ungkap salah satu perwira 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X