Inti berita:
• Ketum MUI KH Anwar Iskandar kembali mendorong hukuman mati bagi koruptor, dengan menilai korupsi besar sebagai pelanggaran HAM yang merampas hak hidup masyarakat.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Di tengah menguatnya tuntutan publik agar pemberantasan korupsi dilakukan lebih tegas, wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat. Kali ini, dorongan tersebut datang dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, yang menilai korupsi dalam skala besar telah membawa dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Iskandar dalam Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI. Ia menegaskan, MUI sejak lama memandang hukuman mati dapat diterapkan kepada koruptor pada kondisi tertentu sebagai bentuk sanksi paling berat terhadap kejahatan yang merugikan negara dan rakyat. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 6/MUNAS VII/MUI/11/2005 tentang Korupsi, Penyuapan, dan Hibah bagi Pejabat.
"Korupsi yang bernilai triliunan rupiah justru merupakan pelanggaran HAM berat karena merampas hak hidup masyarakat luas dan menciptakan kemiskinan struktural," kata Anwar Iskandar. Ia juga menilai pembelaan terhadap koruptor dengan alasan hak asasi manusia perlu dilihat secara lebih menyeluruh, sebab dampak korupsi dinilai turut menghilangkan hak masyarakat memperoleh layanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.
Dalam perspektif hukum Islam, Anwar menjelaskan korupsi bertentangan dengan prinsip maqashid syariah, khususnya hifzhun nafs atau menjaga jiwa. Menurutnya, penyalahgunaan uang negara secara sistematis dapat menghambat terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat sehingga menimbulkan kerugian yang luas.
Meski demikian, penerapan hukuman mati terhadap koruptor di Indonesia tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dimungkinkan untuk dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Hingga kini, ketentuan tersebut belum pernah diterapkan oleh pengadilan.
Baca juga: Mbappe Pecahkan Kebuntuan, Prancis Singkirkan Paraguay 1-0 dan Tantang Maroko di Perempat Final
Pandangan MUI tersebut juga menjadi bagian dari perdebatan yang terus berkembang. Sebagian kalangan mendukung hukuman maksimal bagi koruptor sebagai efek jera, sementara kelompok lain menilai penegakan hukum tetap harus mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia serta penerapan ketentuan hukum yang berlaku secara objektif dan proporsional.
Wacana hukuman mati bagi koruptor pun kembali membuka ruang diskusi mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi, MUI memandang hukuman berat dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan, sementara di sisi lain keputusan akhir tetap berada pada mekanisme hukum nasional yang berlaku dan kewenangan lembaga peradilan.(*)
(Mon/Sam)
Artikel Terkait
Pilot Tewas, Pesawat Perintis Dibakar di Yahukimo, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan
Naik Penyidikan! Dugaan Tambang Galian C di Banyuwangi Masuk Babak Baru
Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai! Duel Raksasa hingga Kejutan Kuda Hitam Siap Guncang Fase Gugur
Mbappé Pecahkan Kebuntuan, Prancis Singkirkan Paraguay 1-0 dan Tantang Maroko di Perempat Final
Kopdes Merah Putih Disorot, Qodari Klaim Program Berpotensi Hemat Rp33 Triliun dan Serap 1,4 Juta Pekerja