24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 04:53 WIB
Foto ilustrasi - Oknum guru SD terancam hukuman 20 tahun penjara karena tindak pencabulan.  (Foto : freepik.com)
Foto ilustrasi - Oknum guru SD terancam hukuman 20 tahun penjara karena tindak pencabulan. (Foto : freepik.com)

SABU RAIJUA, METROSELEBES.COM — Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, berinisial BEKD atau Benyamin Edison Koro Dimu (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 24 siswa dan siswi.

Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Libartino Silaban, mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, pelaku merupakan tenaga pendidik dan korban yang dilaporkan lebih dari satu orang.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila di Palu Diancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun

“Ancaman maksimal 15 tahun, tapi karena ada pasal pemberatan, bisa sampai 20 tahun,” ujar Kompol Libartino dalam konferensi pers, Jumat, 30 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee, menyebutkan korban terdiri dari 10 siswa laki-laki dan 14 siswi perempuan.

Menurut pengakuan korban, aksi bejat tersebut dilakukan saat mereka masuk kelas 6, bahkan saat pelajaran berlangsung.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Palu Selatan Dilapor Dugaan Asusila, Begini Kronologi Kejadiannya..!

“Dari keterangan anak-anak, hal ini dilakukan sejak mereka masuk kelas 6. Bahkan saat mengajar di depan kelas, tersangka menyampaikan hal-hal berbau cabul,” ungkap Iptu Defri.

Kasus ini saat ini tengah ditangani serius oleh kepolisian dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X