Operasi Cap Tikus: Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Hutan Sula

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 4 Juni 2025 | 12:44 WIB
Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Polres Kepulauan Sula berhasil membongkar aktivitas ilegal berupa produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. (Screenshoot vidio Instagram devisihumaspolri )
Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Polres Kepulauan Sula berhasil membongkar aktivitas ilegal berupa produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. (Screenshoot vidio Instagram devisihumaspolri )

Operasi seperti ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

Polisi juga mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman peredaran miras ilegal yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merusak sendi sosial masyarakat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X