Inti berita:
• Penggeledahan rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan suap audit Pemkab Muara Enim.
• KPK belum menetapkan status hukum Bobby, sementara penyidik masih mendalami barang bukti elektronik yang telah disita
MetroSelebes.com, SUMSEL – Penanganan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa (14/7/2026), sebagai bagian dari upaya menelusuri rangkaian alat bukti dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan BPK terhadap pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi dalam keterangannya.
Baca juga: Prabowo Pangkas Harga BBM untuk Kapal Nelayan 30-300 GT, Operasional Lebih Ringan Tanpa Bebani APBN
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. KPK menyatakan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut melalui proses ekstraksi digital guna memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan. "BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujar Budi.
Sebelum menyasar kediaman Bobby, KPK lebih dahulu menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, termasuk kertas kerja pemeriksaan dan dokumen yang disebut berkaitan dengan perubahan hasil audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penyidik juga mengklaim menemukan dokumen yang diduga menunjukkan adanya perubahan kembali terhadap hasil temuan setelah operasi tangkap tangan dilakukan. Selain itu, terdapat petunjuk yang sedang didalami mengenai dugaan intervensi terhadap proses penyusunan hasil pemeriksaan. Seluruh temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.
Baca juga: Humanis FIB Unhas Lepas Tim Peneliti POKSA 2026, Siap Telusuri Jejak Sejarah dan Budaya Mandar
Kasus ini sebelumnya telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, Cory Erin Hardi dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi sebagai pihak yang diduga memberi suap, serta anggota BPK Titin Rita Lestari bersama Augusz Dewanggara alias Angga yang diduga menerima suap. KPK menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, Bobby Adhityo Rizaldi belum memberikan pernyataan atau tanggapan terkait penggeledahan di kediamannya. KPK juga belum menyampaikan apakah status hukum Bobby berubah dalam perkara ini. Proses penyidikan masih berlangsung, sementara asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
(Key/Man)
Artikel Terkait
Mikel Oyarzabal Bawa Spanyol Ungguli Prancis 1-0 Lewat Titik Putih di Babak Pertama Semifinal Piala Dunia 2026
Penalti Oyarzabal Jadi Titik Balik, Spanyol Bungkam Prancis 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 2026
Euforia Spanyol ke Final Piala Dunia 2026 Berbalut Solidaritas Palestina, Selebrasi Suporter Curi Perhatian
Humanis FIB Unhas Lepas Tim Peneliti POKSA 2026, Siap Telusuri Jejak Sejarah dan Budaya Mandar
Prabowo Pangkas Harga BBM untuk Kapal Nelayan 30–200 GT, Operasional Lebih Ringan Tanpa Bebani APBN