Komite Adat Kembali Datangi DPRD Sulsel, Desak Pansus Hak Angket Usut Dugaan Persoalan GMTD

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:23 WIB
Komite Adat kembali menggelar aksi di DPRD Sulsel mendesak pembentukan Pansus Hak Angket untuk mengusut dugaan persoalan pengelolaan kawasa. (Dok.Instagram@makassar_info)
Komite Adat kembali menggelar aksi di DPRD Sulsel mendesak pembentukan Pansus Hak Angket untuk mengusut dugaan persoalan pengelolaan kawasa. (Dok.Instagram@makassar_info)

Inti berita:

Komite Adat kembali menggelar aksi di DPRD Sulsel untuk mendesak pembentukan Pansus Hak Angket guna menyelidiki dugaan pelanggaran terkait pengelolaan kawasan dan pembagian dividen PT GMTD yang dinilai belum tuntas pasca RDP.

 

MetroSelebes.com, MAKASSAR – Suara pengeras terdengar bergema di depan Kantor Sementara DPRD Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Kamis (16/7/2026). Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Adat kembali turun ke jalan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar DPRD Sulsel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut berbagai dugaan persoalan yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Aksi tersebut menjadi lanjutan dari kekecewaan massa terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar pada Februari lalu. Menurut mereka, forum itu belum menghasilkan langkah konkret maupun kejelasan terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan, termasuk dugaan pelanggaran hukum dan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kawasan Metro Tanjung Bunga serta pembagian dividen perusahaan.

Baca juga: Hari Keempat Pencarian KM Nurul Salsa: Manifes Bertambah Jadi 78 Orang, 25 Penumpang Masih Hilang

Koordinator lapangan aksi, Zubhan Ekafriansyah, menilai pembentukan Pansus Hak Angket merupakan instrumen yang diperlukan agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara menyeluruh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, mekanisme tersebut juga menjadi ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.

"Melalui Pansus Hak Angket, seluruh dugaan pelanggaran bisa dibuka secara terang. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas terhadap aktivitas GMTD," ujar Zubhan saat menyampaikan orasi di hadapan massa.

Baca juga: Viral! Guru di Pelosok Sulteng Rela Masak untuk Murid, Anak-anak Terus Bertanya Kapan Dapat MBG 

Di sisi lain, tuntutan yang disampaikan massa masih berupa dugaan yang mereka minta untuk ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme resmi. Hingga aksi berlangsung, belum ada keputusan DPRD Sulsel mengenai pembentukan Pansus Hak Angket sebagaimana yang diminta para demonstran. Proses penanganan persoalan tersebut tetap berada pada kewenangan lembaga legislatif sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang, pihak GMTD sebelumnya telah memberikan penjelasan dalam RDP yang digelar DPRD Sulsel. Massa aksi justru menilai penjelasan tersebut belum mampu menjawab seluruh pertanyaan terkait pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga, sehingga mereka kembali mendesak adanya penyelidikan yang lebih mendalam melalui hak angket.

Baca juga: Polisi Pastikan Barang Bukti Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah Asli, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan 

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. Perkembangan mengenai usulan pembentukan Pansus Hak Angket maupun tanggapan resmi DPRD Sulsel serta pihak GMTD masih dinantikan sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan yang menjadi perhatian publik. (*)

(Ade/Man)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X