Terbongkar dari Pengajuan Kredit Baru, Dugaan Penyelewengan Rp2,8 Miliar di BSI Anambas Seret Dua Pegawai

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Senin, 6 Juli 2026 | 17:43 WIB
Dugaan penyelewengan dana pelunasan kredit Rp2,8 miliar di BSI Anambas terungkap setelah nasabah mengajukan kredit baru. Kasus kini bergulir di pengadilan. (Dok.Ilustrasi)
Dugaan penyelewengan dana pelunasan kredit Rp2,8 miliar di BSI Anambas terungkap setelah nasabah mengajukan kredit baru. Kasus kini bergulir di pengadilan. (Dok.Ilustrasi)

Inti berita:

• Dugaan penyelewengan dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di BSI Cabang Kepulauan Anambas terungkap setelah seorang nasabah yang merasa telah melunasi pinjamannya kembali mengajukan kredit, namun masih tercatat memiliki tunggakan di sistem perbankan.

 

METROSELEBES.com, ANAMBAS - Sebuah pengajuan kredit yang awalnya berjalan seperti biasa justru membuka tabir dugaan penyimpangan dana pelunasan kredit bernilai miliaran rupiah. Seorang nasabah yang merasa telah melunasi seluruh kewajibannya dibuat terkejut ketika sistem PT Bank Syariah Indonesia (BSI) masih mencatat dirinya memiliki tunggakan, hingga akhirnya kasus dugaan penyelewengan dana sekitar Rp2,8 miliar di Cabang Kepulauan Anambas mulai terungkap.

Temuan tersebut kemudian memicu penelusuran internal yang berujung pada dugaan penyelewengan dana pelunasan kredit senilai sekitar Rp2,8 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus itu diduga melibatkan 14 nasabah dalam rentang 2022 hingga 2024. Dua nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah mantan Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Anambas, Budi Setiawan, serta Consumer Sales Executive (CSE), Rebi Putra. Sementara itu, Rebi Putra hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau.

Baca juga: Begal Beraksi Saat Subuh di Arcamanik, Anak Pengurus LBI Alami Luka Berat dan Kehilangan Motor 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, mengatakan perkara tersebut berawal dari penyidikan Polda Kepulauan Riau sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. "Awalnya yang melakukan penyidikan dari Polda Kepri. Begitu P-21 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, baru perkaranya dilimpahkan ke kita karena lokasi kejadiannya di Anambas," ujar Adjudian, Senin (6/7/2026).

Menurut Kejaksaan, dugaan penyimpangan terjadi ketika nasabah hendak melakukan pelunasan kredit lebih awal. Alih-alih menyelesaikan transaksi melalui mekanisme resmi di kantor bank, nasabah diduga diarahkan melakukan pembayaran di luar kantor dan menerima dokumen pelunasan yang belakangan diduga bukan merupakan bukti resmi dari sistem BSI. Fakta itu baru terungkap setelah data kredit nasabah masih tercatat berstatus Kolektibilitas (Kol) 2 saat mengajukan pinjaman baru.

Baca juga: Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu Maros Berakhir Akhir 2026, Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Nasib Pegawai 

Audit internal yang dilakukan BSI kemudian menemukan pola serupa terhadap sejumlah nasabah lain. Hasil audit mengungkap terdapat 14 nasabah yang terdampak dengan total nilai dugaan penyimpangan sekitar Rp2,8 miliar. Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh nasabah telah memperoleh surat pernyataan lunas dari BSI sehingga hak para nasabah telah dipulihkan, sementara pihak yang mengalami kerugian dalam perkara ini disebut merupakan pihak bank.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses persidangan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Baca juga: Garuda Pertiwi Terhenti di Perempat Final AVC U-18 2026, Indonesia Kalah dari Thailand dan Kini Bidik Posisi Lima Asia 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara yang sedang bergulir, termasuk mengenai dugaan kebocoran dana, hasil audit internal, maupun langkah penguatan sistem pengendalian di seluruh jaringan operasionalnya. METROSELEBES.com masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak BSI guna melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang. (*)

(Man/Key)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X