JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dua guru besar fakultas hukum dari dua universitas ternama di Indonesia menggugat undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil, dengan menyoroti secara khusus ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan yang dinilai sangat penting sebagai instrumen kepastian hukum dalam sektor kesehatan nasional.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Ibnu Sina Chandranegara, hadir sebagai Ahli Presiden dalam sidang lanjutan perkara nomor 156/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: 24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Keduanya memberikan keterangan terkait uji materiil terhadap UU Kesehatan yang dinilai memerlukan pemahaman lebih mendalam terhadap penerapan standar profesi dan prosedur operasional di sektor kesehatan.
Dalam keterangannya, kedua ahli tersebut menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan adalah bentuk jaminan atas pemenuhan kepastian hukum yang penting untuk mendorong akuntabilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pasal tersebut dinilai sebagai pijakan hukum dalam melakukan tahapan pengujian terhadap penerapan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, yang merupakan elemen fundamental dalam menjaga kualitas layanan kesehatan.
Baca Juga: Darurat Demokrasi atau Tafsir Ekonomi? Ungkap Rahasia Konstitusi Bersama Ahlinya
Sebagai penguat pandangan ini, laporan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2023 mencatat bahwa lebih dari 37% kasus malpraktik atau kesalahan prosedur medis terjadi karena tidak adanya kepatuhan terhadap standar operasional yang baku.
Hal ini memperkuat urgensi hadirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam praktik kesehatan.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kesehatan (PSHK) dalam kajian terbarunya menilai bahwa revisi UU Kesehatan yang memuat Pasal 308 mencerminkan kehendak untuk menyelaraskan sistem kesehatan dengan prinsip-prinsip hukum tata kelola yang baik (good governance), serta memperkuat perlindungan hukum baik bagi pasien maupun tenaga medis.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Bos Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun
Dengan adanya uji materiil ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap interpretasi hukum Pasal 308, sekaligus menguatkan posisi regulasi tersebut sebagai mekanisme penjamin kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Mahkamah Agung AS Tolak Uji Larangan Senjata Serbu dan Magasin Berkapasitas Tinggi
Pemerintah Gelontorkan BSU Rp300 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer
Sinergi Strategis Demi Identitas Nasional: Pemerintah Genjot Kolaborasi Data dan Layanan Keimigrasian
Jelang Hadapi China Di GBK, Jay Idzes Tegaskan Timnas Indonesia Tetap Solid Meski Banyak Pemain Absen
Kluivert Yakin Bisa Balaskan Kekalahan Garuda Dari China: Saat Itu Saya Belum di Timnas Indonesia
Momen Prabowo Dan Megawati Bisik-Bisik Di Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Suasana Penuh Keakraban
Sikap Tegas Prabowo: Pejabat Yang Tak Punya Mental Wakil Rakyat, Mundur Sebelum Saya Berhentikan
Pemerintah Resmi Batalkan Rencana Diskon Listrik Juni–Juli 2025, Diganti Dengan Bantuan Subsidi Upah
Gaji Ke-13 Segera Cair di Juni Ini, Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Hadiri Peringatan Hari Nasional Italia, Tampilkan Sejarah Demokrasi dan Budaya Negeri Pizza