Dua Guru Besar Gugat UU Kesehatan: Soroti Pasal 308 Sebagai Instrumen Kepastian Hukum

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 3 Juni 2025 | 08:12 WIB
Dua guru besar fakultas hukum dari dua universitas ternama di Indonesia menggugat Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil (Insagram mahkamakonstitusi)
Dua guru besar fakultas hukum dari dua universitas ternama di Indonesia menggugat Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil (Insagram mahkamakonstitusi)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dua guru besar fakultas hukum dari dua universitas ternama di Indonesia menggugat undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil, dengan menyoroti secara khusus ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan yang dinilai sangat penting sebagai instrumen kepastian hukum dalam sektor kesehatan nasional.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Ibnu Sina Chandranegara, hadir sebagai Ahli Presiden dalam sidang lanjutan perkara nomor 156/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: 24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun

Keduanya memberikan keterangan terkait uji materiil terhadap UU Kesehatan yang dinilai memerlukan pemahaman lebih mendalam terhadap penerapan standar profesi dan prosedur operasional di sektor kesehatan.

Dalam keterangannya, kedua ahli tersebut menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan adalah bentuk jaminan atas pemenuhan kepastian hukum yang penting untuk mendorong akuntabilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pasal tersebut dinilai sebagai pijakan hukum dalam melakukan tahapan pengujian terhadap penerapan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, yang merupakan elemen fundamental dalam menjaga kualitas layanan kesehatan.

Baca Juga: Darurat Demokrasi atau Tafsir Ekonomi? Ungkap Rahasia Konstitusi Bersama Ahlinya

Sebagai penguat pandangan ini, laporan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2023 mencatat bahwa lebih dari 37% kasus malpraktik atau kesalahan prosedur medis terjadi karena tidak adanya kepatuhan terhadap standar operasional yang baku.

Hal ini memperkuat urgensi hadirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam praktik kesehatan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kesehatan (PSHK) dalam kajian terbarunya menilai bahwa revisi UU Kesehatan yang memuat Pasal 308 mencerminkan kehendak untuk menyelaraskan sistem kesehatan dengan prinsip-prinsip hukum tata kelola yang baik (good governance), serta memperkuat perlindungan hukum baik bagi pasien maupun tenaga medis.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Bos Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun

Dengan adanya uji materiil ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap interpretasi hukum Pasal 308, sekaligus menguatkan posisi regulasi tersebut sebagai mekanisme penjamin kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X