Inti berita:
"Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan kasus korupsi tetap berjalan,".
METROSELEBES.com, JAKARTA – Di saat publik masih mengikuti perkembangan penyelidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian nasional, keputusan mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026), memicu beragam respons sekaligus menambah dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, langkah yang diambil Febrie merupakan keputusan pribadi sebagai bentuk tanggung jawab moral agar proses hukum yang sedang berlangsung tetap berjalan secara independen, objektif, dan tidak menimbulkan polemik terhadap institusi.
Pengunduran diri itu terjadi setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam proses tersebut, penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah aset bernilai besar yang kini masih dalam tahap pendalaman. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai kepemilikan maupun keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang diselidiki. Seluruh proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelum menyatakan mundur, Febrie Adriansyah telah memberikan klarifikasi kepada publik. Ia menyebut sebagian aset yang ramai diberitakan bukan merupakan miliknya dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan itu menjadi bagian dari sikapnya sebelum akhirnya memutuskan melepaskan jabatan sebagai Jampidsus.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan roda penanganan perkara tidak akan terpengaruh oleh pergantian pejabat. Anang Supriatna menegaskan seluruh penyidikan, penuntutan, maupun penanganan kasus prioritas tetap berjalan sesuai prosedur, sementara pimpinan Kejaksaan Agung segera menyiapkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan Jampidsus.
Peristiwa ini menjadi salah satu dinamika penting dalam penegakan hukum nasional. Di tengah tingginya perhatian masyarakat, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses penyelidikan dan pembuktian selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
(Ade/Man)
Artikel Terkait
Sulsel Lampaui Target Nasional, 24 Kepala Daerah Sepakat Kunci Lahan Pertanian demi Ketahanan Pangan
Beautiful Malino 2026 Ditunda, Pemkab Gowa Pilih Utamakan Keselamatan, dan Kenyamanan Wisatawan di Tengah Perbaikan Akses Jalan
Heboh OTT Sukoharjo! Logam Mulia dan Dolar Singapura Disita KPK, Dugaan Pemerasan Mengemuka
Kapolda Sulsel Satukan Ratusan Gamer di Grand Final Mobile Legends, 75 Tim Berebut Tiket Road to Kapolri Cup
Merino Kembali Jadi Pembeda! Spanyol Singkirkan Belgia 2-1, Tiket Semifinal Piala Dunia 2026 Diraih Lewat Drama Menit Akhir