Arab Saudi Tindak Tegas Haji Ilegal, Pelanggar Terancam Denda Ratusan Juta dan Larangan Masuk 10 Tahun

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Selasa, 27 Mei 2025 | 12:58 WIB
Foto ilustrasi pesawat nirawak atau drone - Otoritas Arab Saudi menggunakan drone untuk memantau jemaah calon haji ilegal.  (Foto : Unsplash/jaredbrashier)
Foto ilustrasi pesawat nirawak atau drone - Otoritas Arab Saudi menggunakan drone untuk memantau jemaah calon haji ilegal. (Foto : Unsplash/jaredbrashier)

MAKKAH, METROSELEBES.COM – Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, dengan menyiapkan sanksi berat bagi para pelaku dan pendukung haji ilegal.

Salah satu langkah ekstrem yang dilakukan adalah penggunaan drone untuk mendeteksi keberadaan jemaah tanpa izin resmi.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Nasabah Calon Haji, Pegadaian Hadirkan Promo Diskon Uang Muka Cicil Emas, Simak Ketentuannya..!

Dalam video yang diunggah Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan, terlihat bagaimana drone digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa jemaah ilegal.

Data dari drone itu langsung dikirim ke petugas patroli di lapangan untuk dilakukan penindakan cepat.

Mengutip Gulf News, dalam beberapa hari terakhir, otoritas Saudi telah menangkap sejumlah individu yang terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal ke wilayah-wilayah suci.

Para pelanggar kini menghadapi sanksi administratif yang dijatuhkan oleh komite musiman ad-hoc.

Baca Juga: Viral Dugaan Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Makkah, Kemenag Klarifikasi: Semua Sudah Ditangani

Sanksi tersebut mencakup hukuman penjara, denda hingga 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp432 juta), deportasi bagi warga asing yang terlibat setelah masa hukuman selesai, serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kendaraan yang digunakan untuk membawa jemaah ilegal juga disita atas perintah pengadilan.

Arab Saudi menegaskan bahwa hanya pemegang visa haji resmi yang diizinkan menjalankan ibadah haji. Visa kunjungan, bisnis, atau jenis lainnya tidak berlaku untuk pelaksanaan ibadah tersebut.

Baca Juga: 264 Jemaah Calon Haji Nonprosedural Gagal Terbang, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI

Saat ini, jemaah luar negeri dapat memperoleh visa haji melalui koordinasi dengan kantor Urusan Haji di 80 negara atau menggunakan platform Nusuk Haji di 126 negara.

Selain itu, bagi individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, akan dikenakan denda tambahan sebesar 20 ribu riyal Saudi (sekitar Rp86,5 juta).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X