Ini Perbedaan Bumdes Dan Koperasi Desa Merah Putih Serta Sumber Dananya..!

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Selasa, 27 Mei 2025 | 07:51 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. (Foto : Intagram itjan.kemendes)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. (Foto : Intagram itjan.kemendes)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi Desa Merah Putih memiliki perbedaan mendasar.

Perbedaan itu terutama dari segi sumber pendanaan dan pola pengelolaannya. Meski berbeda, keduanya tetap berjalan berdampingan dan tidak saling meniadakan.

Baca Juga: Menteri Desa Tegaskan: Belum Ada Rekrutmen Pegawai di Desa Merah Putih, Waspadai Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

"Ini beda. Kalau Koperasi Desa Merah Putih, pendanaannya berasal dari pinjaman ke bank-bank Himbara yang diverifikasi terlebih dahulu. Sementara Bumdes memanfaatkan dana ketahanan pangan yang sudah dialokasikan sebesar 20 persen dari Dana Desa. Jadi beda sekali," ujar Yandri dalam pertemuan bersama para kepala desa, baru-baru ini.

Yandri menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, baik Bumdes maupun Koperasi Desa harus terus dijalankan secara simultan untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Baca Juga: BPD Akan Punya Hari Nasional dan Gaji Standar, Ini Kata Menteri Desa

“Tidak ada yang mematikan satu sama lain. Yang sudah punya usaha Bumdes tetap jalan, begitu juga koperasi desa. Contohnya di Pandeglang, Bumdes mengelola ekspor ikan mas koki, sementara Koperasi Desa menjalankan usaha gas LPG, sembako, apotek, gabah, pupuk, dan sebagainya,” jelasnya.

Saat ini, Kementerian Desa PDTT tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk mengatur pola koordinasi antara Bumdes dan Koperasi Merah Putih Desa agar tidak terjadi tumpang tindih, serta untuk memperkuat sinergi antar-lembaga desa.

Baca Juga: Menteri Budi Arie Jawab Kritik Soal Koperasi Merah Putih: 'Ini Monopoli Rakyat, Bukan Oligarki

“Bumdes ada dalam Undang-Undang Desa, koperasi dalam Undang-Undang Koperasi. Semuanya legal dan bertujuan sama mensejahterakan rakyat di desa,” tegas Yandri.

Pemerintah berharap masyarakat desa, khususnya para kepala desa dan pengelola unit usaha desa, tidak lagi memperdebatkan posisi Bumdes dan Koperasi Merah Putih, melainkan memaksimalkan keduanya untuk membangun kekuatan ekonomi desa dari bawah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X