Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran meningkatnya jumlah pengunjung asing yang menetap melebihi masa berlaku visanya demi berhaji secara ilegal.
Baca Juga: Pemerintah Atasi Permasalahan Beda Syarikah, Jemaah Haji Terpisah Dapat Fasilitas Hotel dan SPLP
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mengingatkan agar seluruh calon jemaah haji mengikuti prosedur resmi.
Kartu Nusuk yang kini telah dibagikan ke sebagian besar jemaah menjadi bukti legalitas, serta menjadi alat pembeda antara jemaah resmi dan ilegal. ***
Artikel Terkait
Menteri PANRB Hadiri Kick Off Reformasi Birokrasi Kementerian Agama 2025–2029
Menteri Desa Tegaskan: Belum Ada Rekrutmen Pegawai di Desa Merah Putih, Waspadai Penipuan Berkedok Lowongan Kerja
Ini Perbedaan Bumdes Dan Koperasi Desa Merah Putih Serta Sumber Dananya..!
Menko Airlangga Ungkap Diskon Listrik, Menteri ESDM Bahlil: Saya Belum Tahu!
Viral Pernyataan Menkes Soal Gaji dan Obesitas, Budi Sadikin: Niat Saya Sebenarnya Baik
Jelang Kunjungan ke Indonesia, Presiden Prancis Macron Viral Usai Diduga Cekcok dengan Istri di Vietnam
Menyatukan Narasi, Merangkai Sejarah: Kolaborasi Besar Penulisan Sejarah Indonesia Dimulai
Sawah dari Lahan Sitaan: Terobosan Kementerian Pertanian Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global
Jelang Puncak Haji, 95 Persen Jemaah Indonesia Sudah Kantongi Kartu Nusuk
Suhu Wukuf di Arafah Diprediksi 50 Derajat, Jemaah Diminta Berteduh di Tenda