Pengadilan Banding AS Nyatakan Sebagian Besar Tarif Trump Ilegal, Administrasi Ajukan Banding ke Mahkamah Agung

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:58 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan pernyataan tentang tarif di Taman Mawar Gedung Putih, Washington, D.C., AS, pada 2 April 2025. Source FOTO: REUTERS
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan pernyataan tentang tarif di Taman Mawar Gedung Putih, Washington, D.C., AS, pada 2 April 2025. Source FOTO: REUTERS

NEW YORK,METROSELEBES.COM-Sebuah keputusan penting dari Pengadilan Banding Amerika Serikat pada Jumat (29/8) mengguncang kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump. Dalam putusan 7-4, pengadilan menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump ilegal, sekaligus membuka babak baru dalam pertarungan hukum yang berpotensi mencapai Mahkamah Agung. Seperti dikutip dari Reuters pada Jumat (29/08/2025).

Baca Juga: Trump Dikeritik Atas Penggunaan Militer di Kota-Kota AS: Risiko Tinggi dan Kekhawatiran Internal Terungkap

Meski demikian, pengadilan mengizinkan tarif tetap berlaku hingga 14 Oktober mendatang, memberikan waktu bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding.

 

Keputusan ini datang di tengah meningkatnya ketegangan hukum atas upaya Trump mengendalikan kebijakan ekonomi, termasuk perselisihan mengenai independensi Federal Reserve yang juga diperkirakan akan berujung di Mahkamah Agung tahun ini.

 

Tarif Jadi Pilar Kebijakan Luar Negeri

 

Sejak awal masa jabatan keduanya, Trump menjadikan tarif sebagai instrumen utama kebijakan luar negeri AS, menggunakannya untuk menekan mitra dagang dan menegosiasikan ulang berbagai kesepakatan perdagangan. Kebijakan ini memberikan leverage ekonomi, tetapi juga memicu volatilitas di pasar keuangan.

Baca Juga: Trump Guncang Washington: Gelombang Pemecatan Pejabat Tinggi Picu Kekhawatiran Soal Batas Kekuasaan Presiden

Menanggapi keputusan pengadilan, Trump menyebut putusan tersebut sebagai hasil dari pengadilan yang “sangat partisan”. Melalui Truth Social, ia menulis, “Jika tarif ini dicabut, itu akan menjadi bencana total bagi negara.” Meski begitu, ia optimistis Mahkamah Agung akan membalikkan putusan tersebut.

 

Dasar Hukum Dipertanyakan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X