Tom Lembong Bebas Dari Jeratan Bui, Mahfud MD: Presiden Bisa Turun Tangan Saat Hukum Terasa Tak Independen

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Foto : Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com / Mahfud MD Official)
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Foto : Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com / Mahfud MD Official)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara soal langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Mahfud menilai keputusan tersebut bukan sekadar kebijakan politik, melainkan koreksi terhadap proses hukum yang dinilainya sarat tekanan dan tidak independen.

Baca Juga: Salut Keputusan Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat Presiden Prabowo di Situasi Genting Penegakan Hukum

"Presiden bisa turun tangan ketika hukum sudah tidak berjalan dengan benar. Ini langkah strategis untuk menghentikan proses hukum yang sesat," ujar Mahfud dalam kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, Rabu (6/8/2025).

Mahfud menegaskan bahwa dalam kasus Tom Lembong tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi syarat utama dalam pemidanaan korupsi.

“Motif yang ada pada Tom Lembong bukan niat jahat. Ia melaksanakan perintah resmi, ada dokumen, ada rapatnya, ada statistiknya. Jadi tidak bisa disamakan dengan korupsi biasa,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Peserta Pemilu 2024 Harus Hindari Kampanye Negatif-Hitam

Tom sebelumnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai merugikan negara hingga Rp194 miliar dalam kebijakan impor gula saat menjabat. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dan tidak dikenakan uang pengganti.

Pada 22 Juli 2025, Tom mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun proses banding belum sempat disidangkan hingga Presiden Prabowo secara resmi memberikan abolisi pada Kamis (31/7/2025).

Dengan itu, seluruh proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan dan ia dibebaskan dari tahanan.

Mahfud mengakui bahwa keputusan ini menimbulkan pro-kontra di publik, terutama soal kekhawatiran intervensi politik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Peradilan Adil

“Saya maklum ada yang cemas. Takutnya nanti orang yang punya perkara mendekati Presiden agar diberi abolisi. Tapi untuk kasus ini, saya kira justru rasional. Karena kalau diteruskan sampai Mahkamah Agung, hasilnya bisa sama saja karena tekanan politiknya kuat,” ujarnya.

Menurut Mahfud, proses hukum terhadap Tom sudah mengalami penyimpangan sejak awal. Ia menilai intervensi presiden justru diperlukan ketika sistem hukum tidak lagi bekerja secara adil dan objektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X