Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Usai Dapat Abolisi Dari Prabowo

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 10:37 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kanan). (Foto : Instagram.com / @tomlembong - @aniesbaswedan)
Mantan Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kanan). (Foto : Instagram.com / @tomlembong - @aniesbaswedan)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjenguk mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, usai Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada tokoh yang pernah mendukungnya di Pilpres 2024 lalu.

Kepada awak media, Anies menyambut baik keputusan Presiden Prabowo yang mengabulkan permintaan abolisi terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Anies Baswedan Kecewa Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Fakta Diabaikan, Keadilan Belum Tuntas

"Tentu ini kabar baik untuk Tom Lembong dan keluarga. Kita tunggu sampai tuntas," ujar Anies usai kunjungannya pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Anies mengungkapkan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mendengar langsung dari Tom Lembong mengenai pandangan pribadinya atas keputusan abolisi tersebut.

Ia juga menyebut akan segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Tom untuk mengetahui langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Saya akan ketemu dulu dengan Tom Lembong, mendengar dulu dari beliau apa saja langkah-langkah ke depannya, yang tentu nantinya baru dibicarakan dengan kuasa hukum," ucap Anies.

Baca Juga: Debat Capres Prabowo Subianto Keluarkan Jurus Silat Dihadapan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

"Menurut saya, sekarang yang penting pendapat Pak Tom, itu yang lebih penting," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan sebagai konsekuensi dari abolisi yang telah disetujui oleh DPR pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dengan abolisi ini, status hukum Tom Lembong dinyatakan selesai, dan ia tidak lagi menjalani hukuman atas perkara yang sebelumnya menyeret namanya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X