“Kasus ini tak perlu diteruskan ke ujung. Ini sudah titik akhirnya. Dengan ini publik juga tahu, jangan main-main dengan hukum. Kalau sudah keterlaluan, presiden bisa turun tangan,” tegasnya.
Abolisi terhadap Tom Lembong diumumkan bersamaan dengan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan pengampunan untuk 1.115 narapidana lainnya. Keputusan ini memicu perdebatan luas tentang batas campur tangan eksekutif dalam ranah yudikatif.
Namun bagi Mahfud, langkah Presiden Prabowo adalah bentuk tanggung jawab konstitusional yang digunakan pada momentum yang tepat.
“Ini bukan soal membela individu, tapi menyelamatkan prinsip hukum yang adil. Jangan sampai hukum dijadikan alat politik,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Anies Baswedan Kecewa Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Fakta Diabaikan, Keadilan Belum Tuntas
Bhabinkamtibmas Peraih Hoegeng Awards 2025 Akhirnya Bisa Bertugas Dekat Keluarga
Kapolda Sulteng Paparkan Evaluasi Penegakan Hukum di Hadapan Komisi III DPR RI
Peringati Hari Anak Nasional 2025, Ditlantas Polda Sulteng Edukasi Pelajar soal Safety Riding dan Driving
Peduli Lingkungan, Satgas Madago Raya dan Pelajar MAN 1 Poso Gelar Kerja Bakti di Tabalu
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Usai Dapat Abolisi Dari Prabowo
Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Peradilan Adil
Silfester Matutina Akui Ditelepon Jokowi Sebelum Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah
Kapolres Poso Beri Penghargaan Kepada Kompol Jufri Lawendatu Dalam Upacara Purna Tugas
Salut Keputusan Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat Presiden Prabowo di Situasi Genting Penegakan Hukum