Tom Lembong Bebas Dari Jeratan Bui, Mahfud MD: Presiden Bisa Turun Tangan Saat Hukum Terasa Tak Independen

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Foto : Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com / Mahfud MD Official)
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Foto : Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com / Mahfud MD Official)

“Kasus ini tak perlu diteruskan ke ujung. Ini sudah titik akhirnya. Dengan ini publik juga tahu, jangan main-main dengan hukum. Kalau sudah keterlaluan, presiden bisa turun tangan,” tegasnya.

Baca Juga: Salut Keputusan Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat Presiden Prabowo di Situasi Genting Penegakan Hukum

Abolisi terhadap Tom Lembong diumumkan bersamaan dengan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan pengampunan untuk 1.115 narapidana lainnya. Keputusan ini memicu perdebatan luas tentang batas campur tangan eksekutif dalam ranah yudikatif.

Namun bagi Mahfud, langkah Presiden Prabowo adalah bentuk tanggung jawab konstitusional yang digunakan pada momentum yang tepat.

“Ini bukan soal membela individu, tapi menyelamatkan prinsip hukum yang adil. Jangan sampai hukum dijadikan alat politik,” pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X