JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menurut Mahfud, keputusan tersebut tidak hanya memiliki dasar konstitusi yang kuat, tetapi juga relevan dengan situasi genting penegakan hukum di tanah air.
“Pemberian abolisi dan amnesti itu sangat tepat di situasi sekarang, dan memang bermanfaat bagi pembangunan hukum. Ada dasar konstitusinya, bahkan di filsafat hukumnya juga,” ungkap Mahfud dalam siniar “Terus Terang” yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (6/8/2025).
Mahfud menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar bentuk pengampunan, melainkan bagian dari strategi penataan hukum nasional yang menyeluruh.
“Saya sebagai ahli hukum menyatakan salut kepada Presiden, yang mengambil langkah tepat di waktu yang tepat, ketika situasi penegakan hukum sedang menghadapi ancaman,” tegasnya.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Peserta Pemilu 2024 Harus Hindari Kampanye Negatif-Hitam
Kendati demikian, Mahfud tidak menampik adanya pro dan kontra di publik. Ia juga menegaskan dirinya tidak membela pelaku korupsi, namun menyebut bahwa dua kasus tersebut sarat kepentingan politik.
“Saya tidak pernah membela koruptor. Tapi dalam kasus ini, saya berpendapat tidak boleh kasus Tom Lembong dan Hasto itu berjalan terus tanpa penyelesaian yang elegan,” jelasnya.
Mahfud juga menyinggung aroma politisasi yang membayangi proses hukum terhadap kedua tokoh tersebut.
Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Peradilan Adil
“Bagaimanapun, kesan politisasinya tidak mungkin dihilangkan dari siapa pun. Karena itu, langkah pemerintah menjadi jalan tengah yang penting,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula. Proses hukum terhadapnya kini resmi dihentikan.
Sementara itu, amnesti diberikan kepada eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Dengan amnesti tersebut, Hasto dibebaskan dari sisa masa hukumannya.
Artikel Terkait
Viral! Dua Pria Diduga Edarkan Uang Palsu di Toko Kelontong Kembangan, Pemilik Warung Sadar Saat Transaksi
Anies Baswedan Kecewa Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Fakta Diabaikan, Keadilan Belum Tuntas
Bhabinkamtibmas Peraih Hoegeng Awards 2025 Akhirnya Bisa Bertugas Dekat Keluarga
Kapolda Sulteng Paparkan Evaluasi Penegakan Hukum di Hadapan Komisi III DPR RI
Peringati Hari Anak Nasional 2025, Ditlantas Polda Sulteng Edukasi Pelajar soal Safety Riding dan Driving
Peduli Lingkungan, Satgas Madago Raya dan Pelajar MAN 1 Poso Gelar Kerja Bakti di Tabalu
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Usai Dapat Abolisi Dari Prabowo
Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Peradilan Adil
Silfester Matutina Akui Ditelepon Jokowi Sebelum Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah
Kapolres Poso Beri Penghargaan Kepada Kompol Jufri Lawendatu Dalam Upacara Purna Tugas