JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran prinsip keadilan dalam proses peradilan yang dijalaninya.
Baca Juga: Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Usai Dapat Abolisi Dari Prabowo
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Menurut Zaid, laporan ini ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim karena tidak terdapat dissenting opinion atau perbedaan pandangan dalam putusan tersebut.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ, adalah kita laporkan semuanya tentu,” ujar Zaid kepada awak media.
Zaid juga mengkritik keras salah satu hakim dalam perkara tersebut yang dinilai tidak menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Anies Baswedan Kecewa Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Fakta Diabaikan, Keadilan Belum Tuntas
“Pak Tom ini seolah-olah memang sudah dianggap bersalah dari awal, tinggal dicari alat buktinya. Padahal proses peradilan tidak boleh berjalan seperti itu,” tegasnya.
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tujuan dari pelaporan ini, kata Zaid, bukan untuk menyerang institusi peradilan, melainkan sebagai bentuk evaluasi agar sistem hukum di Indonesia terus mengalami perbaikan.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Lanjutkan Rencana PHK Massal Pegawai Federal
“Ingin ada koreksi dan evaluasi demi keadilan dan kebenaran. Ini bukan serangan ke institusi MA, Kejaksaan, atau aparat penegak hukum lain. Justru ini demi memperbaiki sistem penegakan hukum agar tidak ada lagi yang mengalami hal serupa,” ujarnya.
Sementara itu, meski divonis bersalah, Tom Lembong sebelumnya telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025, yang diterbitkan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. ***
Artikel Terkait
Viral Lagi, Siapa Nur Afifah Balqis? Sosok yang Disebut Koruptor Termuda Saat OTT KPK di Usia 24 Tahun
Polda Sulteng Bagikan Helm Gratis dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Tinombala 2025
Jasad Bayi Ditemukan Dalam Kantong Plastik Tergantung di Pagar Makam Kreo Selatan, Warga Geger
Viral! Dua Pria Diduga Edarkan Uang Palsu di Toko Kelontong Kembangan, Pemilik Warung Sadar Saat Transaksi
Anies Baswedan Kecewa Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Fakta Diabaikan, Keadilan Belum Tuntas
Bhabinkamtibmas Peraih Hoegeng Awards 2025 Akhirnya Bisa Bertugas Dekat Keluarga
Kapolda Sulteng Paparkan Evaluasi Penegakan Hukum di Hadapan Komisi III DPR RI
Peringati Hari Anak Nasional 2025, Ditlantas Polda Sulteng Edukasi Pelajar soal Safety Riding dan Driving
Peduli Lingkungan, Satgas Madago Raya dan Pelajar MAN 1 Poso Gelar Kerja Bakti di Tabalu
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Usai Dapat Abolisi Dari Prabowo