JAKARTA, METROSELEBES.COM — Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pada Selasa, 10 Juni 2025, sebanyak 13 orang saksi dari berbagai instansi, termasuk pimpinan bank pembangunan daerah dan perusahaan tekstil, diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik dari Jampidsus Kejagung.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kredit dari sejumlah bank, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya yang terafiliasi dengan tersangka utama Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Baca Juga: Kejagung Tangkap Bos Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun
Salah satu yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang diketahui merupakan adik dari tersangka ISL.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi IKL, setelah sebelumnya dimintai keterangan pada 3 Juni 2025.
Selain IKL, penyidik turut memeriksa direktur perusahaan terafiliasi PT Sritex berinisial LW dari PT Adi Kencana Mahkota Buana.
Dari sektor perbankan, sorotan mengarah pada Direktur Utama Bank BJB berinisial YR, yang turut diperiksa bersama empat anggota direksi lainnya, masing-masing RL, NK, SRT, dan TS.
Baca Juga: Plt. Sesjampidum Kejagung Supervisi Penanganan Perkara di Kejati Sulteng
Pemeriksaan juga melibatkan saksi dari Bank Jateng berinisial NLH serta tiga saksi dari Bank DKI, yakni PD, HH, dan FSP.
Tak hanya itu, dua pengacara dari CV Prima Karya pihak yang menggugat PKPU terhadap Sritex juga ikut dimintai keterangan. Keduanya masing-masing berinisial ER dan SMT.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini fokus pada penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan afiliasinya oleh tiga bank pembangunan daerah.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tak Ada Intervensi Penegakan Hukum Meski TNI Jaga Kejaksaan
“Ketigabelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,” terang Harli dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Juni 2025.
Artikel Terkait
Dua Guru Besar Gugat UU Kesehatan: Soroti Pasal 308 Sebagai Instrumen Kepastian Hukum
Operasi Cap Tikus: Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Hutan Sula
Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Parigi Moutong Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Pencurian Diamuk Massa di Kabonena, Polisi Amankan Barang Bukti
Bhabinkamtibmas Ueralulu Ajak Warga Bersatu Lawan Paham Radikalisme
Pelindungan Hukum Jadi Kunci Kewirausahaan Nasional
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polri Gelar 10 Lomba Konten Kreatif Berhadiah Ratusan Juta Rupiah
Tim Patra Brimob Sisir Kota Palu Tengah Malam, Dialog Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana di Balik Izin Tambang Nikel Raja Ampat
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun: Siap Diperiksa dan Klarifikasi