Nadiem Makarim Buka Suara Soal Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun: Siap Diperiksa dan Klarifikasi

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 12 Juni 2025 | 09:21 WIB
Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim.  (Foto : Instagram.com/@nadiem_makariem)
Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim. (Foto : Instagram.com/@nadiem_makariem)

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) kini menjadi sorotan tajam publik.

Kejaksaan Agung resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, dengan fokus pada pengadaan yang dilakukan sepanjang 2019 hingga 2022.

Menanggapi polemik tersebut, Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Bos Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun

Dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025, eks Mendikbudristek itu menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik demi mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.

“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara demokratis,” ujar Nadiem.

Ia menegaskan kesiapannya untuk diperiksa dan memberikan klarifikasi bila diperlukan oleh Kejaksaan. “Saya siap bekerja sama dan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tegasnya.

Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana di Balik Izin Tambang Nikel Raja Ampat

Nadiem juga menjelaskan bahwa pengadaan laptop dilakukan saat pandemi Covid-19 sebagai bagian dari respons darurat terhadap krisis pendidikan.

Saat itu, Kemendikbudristek menyalurkan lebih dari 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor ke lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia.

“Saat pandemi melanda, terjadi krisis pendidikan global. Kami melakukan pengadaan TIK, termasuk laptop, untuk memastikan siswa tetap bisa belajar,” ujarnya.

Menariknya, Nadiem menyebut sejak awal pengadaan telah melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Parigi Moutong Diciduk Polisi

Proses pengadaan pun menggunakan sistem e-katalog LKPP untuk menjamin transparansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X