JAKARTA, METROSELEBES.COM — Skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) kini menjadi sorotan tajam publik.
Kejaksaan Agung resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, dengan fokus pada pengadaan yang dilakukan sepanjang 2019 hingga 2022.
Menanggapi polemik tersebut, Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Bos Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun
Dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025, eks Mendikbudristek itu menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik demi mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara demokratis,” ujar Nadiem.
Ia menegaskan kesiapannya untuk diperiksa dan memberikan klarifikasi bila diperlukan oleh Kejaksaan. “Saya siap bekerja sama dan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tegasnya.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana di Balik Izin Tambang Nikel Raja Ampat
Nadiem juga menjelaskan bahwa pengadaan laptop dilakukan saat pandemi Covid-19 sebagai bagian dari respons darurat terhadap krisis pendidikan.
Saat itu, Kemendikbudristek menyalurkan lebih dari 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor ke lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia.
“Saat pandemi melanda, terjadi krisis pendidikan global. Kami melakukan pengadaan TIK, termasuk laptop, untuk memastikan siswa tetap bisa belajar,” ujarnya.
Menariknya, Nadiem menyebut sejak awal pengadaan telah melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Parigi Moutong Diciduk Polisi
Proses pengadaan pun menggunakan sistem e-katalog LKPP untuk menjamin transparansi.
Artikel Terkait
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Dua Guru Besar Gugat UU Kesehatan: Soroti Pasal 308 Sebagai Instrumen Kepastian Hukum
Operasi Cap Tikus: Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Hutan Sula
Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Parigi Moutong Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Pencurian Diamuk Massa di Kabonena, Polisi Amankan Barang Bukti
Bhabinkamtibmas Ueralulu Ajak Warga Bersatu Lawan Paham Radikalisme
Pelindungan Hukum Jadi Kunci Kewirausahaan Nasional
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polri Gelar 10 Lomba Konten Kreatif Berhadiah Ratusan Juta Rupiah
Tim Patra Brimob Sisir Kota Palu Tengah Malam, Dialog Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana di Balik Izin Tambang Nikel Raja Ampat