Kejagung Tegaskan Tak Ada Intervensi Penegakan Hukum Meski TNI Jaga Kejaksaan

photo author
Mahful Haruna, Metro Selebes
- Jumat, 16 Mei 2025 | 20:58 WIB
Kejaksaan Agung RI pastikan tak ada intervensi setelah ada penjagaan dari TNI.  (Foto : Kejaksaan.go.id)
Kejaksaan Agung RI pastikan tak ada intervensi setelah ada penjagaan dari TNI. (Foto : Kejaksaan.go.id)

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang dijalankan institusi kejaksaan.

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menanggapi perhatian publik atas keberadaan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.

Baca Juga: Terjebak Mimpi, Terjerat Derita: Fakta Kelam di Balik Keberangkatan PMI yang Tak Banyak Diketahui

Menurut Harli, pengamanan tersebut bersifat fisik dan difokuskan pada perlindungan aset serta gedung kejaksaan sebagai objek vital negara.

“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan fisik terhadap aset dan gedung,” ujar Harli kepada awak media di kantor Kejagung, Rabu, 14 Mei 2025.

Diketahui, penjagaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Baca Juga: Dibungkam Ketidaktahuan: Jerat Sunyi yang Menanti PMI di Negeri Orang

Dalam surat tersebut, prajurit TNI diminta untuk memberikan dukungan pengamanan di seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia.

Harli menyebut, dasar hukum pengamanan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pada Pasal 7 ayat 2 yang mengatur tentang tugas perbantuan TNI dalam menjaga objek vital nasional.

“Kalau mengacu ke Undang-Undang TNI, di Pasal 7 ayat 2, tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis,” jelasnya.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Buka Lowongan? Ternyata Ini Fakta Mengejutkannya

Dia menekankan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga strategis negara yang masuk dalam kategori objek vital, sehingga wajar mendapatkan pengamanan tambahan dari unsur TNI.

Meski demikian, Harli memastikan bahwa kehadiran TNI tidak akan mengganggu independensi kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

“Bantuan pengamanan dari teman-teman TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X