JAKARTA, METROSELEBES.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang dijalankan institusi kejaksaan.
Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menanggapi perhatian publik atas keberadaan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.
Baca Juga: Terjebak Mimpi, Terjerat Derita: Fakta Kelam di Balik Keberangkatan PMI yang Tak Banyak Diketahui
Menurut Harli, pengamanan tersebut bersifat fisik dan difokuskan pada perlindungan aset serta gedung kejaksaan sebagai objek vital negara.
“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan fisik terhadap aset dan gedung,” ujar Harli kepada awak media di kantor Kejagung, Rabu, 14 Mei 2025.
Diketahui, penjagaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Baca Juga: Dibungkam Ketidaktahuan: Jerat Sunyi yang Menanti PMI di Negeri Orang
Dalam surat tersebut, prajurit TNI diminta untuk memberikan dukungan pengamanan di seluruh Kejati dan Kejari di Indonesia.
Harli menyebut, dasar hukum pengamanan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pada Pasal 7 ayat 2 yang mengatur tentang tugas perbantuan TNI dalam menjaga objek vital nasional.
“Kalau mengacu ke Undang-Undang TNI, di Pasal 7 ayat 2, tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis,” jelasnya.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Buka Lowongan? Ternyata Ini Fakta Mengejutkannya
Dia menekankan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga strategis negara yang masuk dalam kategori objek vital, sehingga wajar mendapatkan pengamanan tambahan dari unsur TNI.
Meski demikian, Harli memastikan bahwa kehadiran TNI tidak akan mengganggu independensi kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
“Bantuan pengamanan dari teman-teman TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan,” tegasnya.
Artikel Terkait
Misteri Merah Putih di Balik Musdesus: Strategi Baru Bangkitkan Ekonomi Desa
Koperasi Desa Merah Putih Buka Lowongan? Ternyata Ini Fakta Mengejutkannya
Mimpi Indah yang Berujung Luka: Fakta Mengejutkan di Balik PMI yang Tak Banyak Diketahui
Inilah Identitas Pria Yang Ditemukan Gantung Diri di Lokasi Eks Likuifaksi Petobo Kota Palu
Diduga Lecehkan Belasan Siswi, Oknum Guru SD Di Depok Dihentikan Mengajar
Jerat Sunyi Negeri Orang: Luka Tak Terlihat dari Balik Mimpi PMI
Dibungkam Ketidaktahuan: Jerat Sunyi yang Menanti PMI di Negeri Orang
Aldy Maldini Ungkap Telah Refund Uang Penggemar Dan Bayar Utang: Ini Jadi Pembelajaran Hidup
Merespons TNI Amankan Kejaksaan, DPR Minta Penjelasan Tegas Dan Terbuka
Terjebak Mimpi, Terjerat Derita: Fakta Kelam di Balik Keberangkatan PMI yang Tak Banyak Diketahui