Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana di Balik Izin Tambang Nikel Raja Ampat

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 12 Juni 2025 | 09:09 WIB
Potret gedung Bareskrim Polri.  (Foto : Dok. Pusiknas Polri)
Potret gedung Bareskrim Polri. (Foto : Dok. Pusiknas Polri)

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Polemik tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, memasuki babak baru.

Setelah izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan dicabut oleh pemerintah, kini Bareskrim Polri resmi turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga: Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Bahlil Klaim Aman dan Sesuai Amdal

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat.

“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” kata Brigjen Nunung saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025.

Meskipun masih enggan membeberkan detail proses penyelidikan, Nunung membenarkan bahwa kasus ini terkait langsung dengan empat perusahaan tambang yang IUP-nya telah dicabut oleh pemerintah.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat

Menurutnya, setiap tindakan Bareskrim dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan temuan yang diperoleh di lapangan.

“Pasti (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal dampak lingkungan dari aktivitas tambang. Menurutnya, tak ada aktivitas pertambangan yang sepenuhnya bebas dari risiko kerusakan lingkungan.

Oleh karena itu, reklamasi menjadi aspek krusial yang wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha tambang.

“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya,” ucap Nunung.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat

“Hanya makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X