Kejagung Tangkap Bos Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Rabu, 21 Mei 2025 | 21:46 WIB
Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank.  (Foto : Instagram/halo.sritex)
Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank. (Foto : Instagram/halo.sritex)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan korupsi penyaluran kredit dari sejumlah bank dengan nilai mencapai hampir Rp3,6 triliun.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediaman Iwan di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: BYD Unggul di Teknologi Smart Driving, Siap Geser Tesla?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Iwan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB telah melakukan pengamanan terhadap seseorang berinisial IS,” ungkap Harli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Harli menambahkan, Iwan langsung diterbangkan ke Jakarta dan telah tiba di Kejaksaan Agung pada Rabu pagi untuk diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam kasus ini.

Baca Juga: Dua Gaya Atasi Kenakalan Remaja: Dedi Mulyadi Kirim ke Barak TNI, Pramono Gelar Manggarai Bersholawat

“Yang bersangkutan diterbangkan dari Solo dan saat ini sedang diperiksa secara intensif. Dugaan korupsi ini terkait penyaluran kredit dari empat bank swasta kepada PT Sritex dengan nilai total sekitar Rp3,6 triliun,” jelasnya.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 21 Oktober 2024 dan resmi menghentikan seluruh operasionalnya per 1 Maret 2025.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga sempat mengusut dugaan penyelewengan dalam proses pencairan kredit ke perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Ketiga Belas Pensiunan Cair Mei 2025 Tanpa Ribet

Data terakhir dari tim kurator menyebutkan bahwa total utang Sritex kepada 1.654 kreditur termasuk separatis, preferen dan konkuren mencapai Rp29,8 triliun.

Dari jumlah tersebut, utang ke bank milik negara saja tercatat sebesar Rp4,2 triliun.

Sementara itu, kerugian yang diduga ditimbulkan akibat penyelewengan kredit oleh pihak Sritex disebut mencapai angka Rp19,9 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X