Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Parigi Moutong Diciduk Polisi

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 5 Juni 2025 | 21:57 WIB
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, S.H., M.AP, saat menggelar konferensi pers di Polres Parigi, Kamis (5/6/2025).  (Foto : Humas Polres Parigi Moutong)
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, S.H., M.AP, saat menggelar konferensi pers di Polres Parigi, Kamis (5/6/2025). (Foto : Humas Polres Parigi Moutong)

PARIGI, WARTASULAWESI.COM – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial IA (51), resmi diamankan polisi setelah diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parigi Moutong.

Pria inisial IA merupakan mantan Kepala Desa Bambalemo diduga kuat menyalahgunakan dana desa senilai hampir satu miliar rupiah.

Baca Juga: Operasi Cap Tikus: Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Hutan Sula

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran yang diterima Desa Bambalemo pada 2021 mencapai Rp974.854.801. Namun, sebagian besar dari dana tersebut disinyalir disalahgunakan tanpa mekanisme resmi.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, S.H., M.AP, menjelaskan bahwa IA secara sepihak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa melalui musyawarah desa maupun penetapan formal dalam bentuk Peraturan Desa.

“IA bahkan bertindak sebagai pelaksana kegiatan, mengambil alih seluruh pekerjaan yang didanai oleh anggaran desa, dan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Agus Salim, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: 24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp336.136.004. Angka ini berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Parigi Moutong dengan nomor: 700.1.2.2/105/RHS/INSPEKTORAT tertanggal 29 Juli 2024.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila di Palu Diancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun

“Kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Kami sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” tegas Agus Salim.

 Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa di wilayah Parigi Moutong untuk tidak main-main dengan pengelolaan dana desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X