Inti berita:
• Komisi A DPRD Sulsel menggelar RDP bersama Pemprov Sulsel, instansi vertikal, dan BUMN untuk mempercepat penyelesaian sengketa sejumlah aset dan lahan milik pemerintah daerah, sekaligus mendorong kepastian hukum agar aset negara terlindungi dan tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.
MetroSelebes.com, MAKASSAR – Persoalan aset daerah kembali menjadi perhatian serius di Sulawesi Selatan. Sejumlah lahan dan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang hingga kini masih menyisakan sengketa dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sulsel sebagai upaya mempercepat penyelesaian sekaligus memastikan tidak ada potensi kerugian negara.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin (20/7/2026). Forum tersebut menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel, instansi vertikal, BUMN, serta sejumlah pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan aset yang masih membutuhkan kepastian hukum.
Beberapa isu strategis yang menjadi pembahasan meliputi pemblokiran tanah dan daftar aset Pemprov Sulsel di kawasan CPI Makassar, persoalan lahan di Jalan Ir. Sutami, rumah dinas di Kompleks PLN Tello, hingga rumah dinas Golongan III milik Pemprov Sulsel di Jalan Rammang Kilometer 16 Makassar. Pembahasan dilakukan guna memetakan status hukum dan langkah penyelesaian terhadap masing-masing aset.
Dalam arahannya, Andi Anwar Purnomo menegaskan Komisi A berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan aset daerah agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun masyarakat. Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan negara yang harus dijaga, diamankan, dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Bantuan Sapi 2009 Kembali Jadi Sorotan, Sengketa Pembagian Ternak di Kajang Belum Temui Titik Terang
"Komisi A mendorong seluruh pihak terkait untuk mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga status kepemilikan maupun pemanfaatan aset daerah dapat memiliki kepastian hukum yang jelas," ujar Andi Anwar Purnomo.
Di sisi lain, Komisi A juga meminta seluruh instansi yang terlibat memperkuat koordinasi dengan menyampaikan data dan dokumen pendukung secara lengkap. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyelesaian sengketa aset tidak berlarut-larut dan dapat diputuskan berdasarkan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
RDP berlangsung secara konstruktif dengan mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak sebelum merumuskan langkah tindak lanjut. DPRD Sulsel menegaskan pengawasan akan terus dilakukan hingga berbagai persoalan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh kepastian hukum, sehingga pengelolaannya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. (*)
(Key/Fir)
Artikel Terkait
Final Piala Dunia 2026 Memasuki Extra Time, Spanyol Gagal Pecahkan Tembok Argentina yang Bertahan dengan 10 Pemain
Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Ferran Torres Jadi Pahlawan Saat Argentina Tumbang di Extra Time
Tangis Penyintas KM Nurul Salsa Pecah: Terpaksa Lepaskan Tiga Jasad Rekan ke Laut Demi Bertahan Hidup
Bantuan Sapi 2009 Kembali Jadi Sorotan, Sengketa Pembagian Ternak di Kajang Belum Temui Titik Terang
Terjerat Judol, Tiga Oknum Satpam PT Semen Tonasa Diduga Curi Kabel 2 Kilometer, Kerugian Perusahaan Tembus Rp1 Miliar