JAKARTA, METROSELEBES.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pelindungan hukum merupakan elemen krusial dalam memperkuat kewirausahaan nasional.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam pidatonya pada peringatan Hari Kewirausahaan Nasional yang digelar di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Yusril menyampaikan bahwa tanpa pelindungan hukum yang memadai, pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, akan menghadapi kesulitan dalam bertumbuh di tengah tantangan global.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Ueralulu Ajak Warga Bersatu Lawan Paham Radikalisme
“Pelindungan hukum ini sangat penting bagi para pengusaha. Kadang-kadang hukum kerap diabaikan, dan baru disadari saat menghadapi kerepotan di belakang. Maka itu, saya menganjurkan agar rekan-rekan pengusaha mempelajari berbagai aspek hukum dalam dunia usaha,” ujar Yusril.
Yusril juga menyoroti pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, seperti merek, desain, dan paten, dalam menunjang keberlanjutan usaha.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil, aman, dan transparan melalui penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan nasional.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencurian Diamuk Massa di Kabonena, Polisi Amankan Barang Bukti
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM turut ambil bagian dalam acara tersebut dengan membuka layanan konsultasi terkait hak cipta dan paten bagi pelaku usaha. Layanan ini tersedia hingga 11 Juni 2025 dan melibatkan para ahli kekayaan intelektual.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa pengusaha lokal, terutama pelaku UMKM, merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.
Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah terus mendorong keterlibatan UMKM dalam berbagai sektor strategis, termasuk sektor pertambangan.
Baca Juga: Dua Guru Besar Gugat UU Kesehatan: Soroti Pasal 308 Sebagai Instrumen Kepastian Hukum
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Yang sebelumnya hanya dikuasai oleh segelintir orang, kini UMKM dan koperasi pun memiliki hak untuk mengelola tambang,” ujar Bahlil.
Hari Kewirausahaan Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor usaha dalam mendorong ekosistem kewirausahaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila di Palu Diancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun
Kejagung Tangkap Bos Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun
Polri Ungkap Sindikat Penyebar Pornografi Anak di Group Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka", Enam Orang Tersangka Ditangkap
Darurat Demokrasi atau Tafsir Ekonomi? Ungkap Rahasia Konstitusi Bersama Ahlinya
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Dua Guru Besar Gugat UU Kesehatan: Soroti Pasal 308 Sebagai Instrumen Kepastian Hukum
Operasi Cap Tikus: Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Hutan Sula
Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Parigi Moutong Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Pencurian Diamuk Massa di Kabonena, Polisi Amankan Barang Bukti
Bhabinkamtibmas Ueralulu Ajak Warga Bersatu Lawan Paham Radikalisme