Soal Dana Calon Jemaah Haji Furoda, Menag: Pengembalian Tergantung Pihak Travel

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 6 Juni 2025 | 20:58 WIB
Foto ilustrasi jemaah di dalam Masjidil Haram.  (Foto : Unsplash/hardiman hardiman)
Foto ilustrasi jemaah di dalam Masjidil Haram. (Foto : Unsplash/hardiman hardiman)

MAKKAH, METROSELEBES.COM — Ketiadaan visa furoda untuk musim haji 2025 membuat ratusan calon jemaah haji Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci.

Menyikapi polemik yang muncul, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengembalian dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara perjalanan.

Baca Juga: Fase Puncak Haji Dimulai, Jemaah Indonesia Bergerak Menuju Arafah untuk Wukuf

Dalam konferensi pers yang digelar di Makkah pada Selasa, 4 Juni 2025, Menag menjelaskan bahwa visa furoda adalah jalur non-kuota pemerintah Indonesia dan sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta yang bekerja sama langsung dengan otoritas Arab Saudi.

“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa tahun kali ini akan berbeda karena banyak sekali peraturan-peraturan Saudi Arabia ditetapkan untuk menertibkan haji ini,” ujar Nasaruddin.

Haji furoda atau jalur mujamalah dikenal sebagai program haji undangan dari pemerintah Arab Saudi. Tidak seperti haji reguler, jalur ini memiliki kuota tersendiri dan tidak bergantung pada distribusi nasional. Namun, tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk jalur tersebut.

Baca Juga: Kasus Cedera Dan Patah Tulang Meningkat Saat Haji 2025, Mayoritas Jemaah Lansia..!

Terkait dana yang telah dibayarkan oleh calon jemaah, Nasaruddin menegaskan bahwa mekanisme pengembalian tidak bisa diintervensi langsung oleh pemerintah.

“Pengembalian uang saya kira itu tergantung dengan organizernya, baik di Tanah Suci ini maupun juga agen-agen di negeri kita,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem transaksi internasional saat ini memudahkan segala urusan, termasuk dalam pengembalian dana apabila ada itikad baik dari pihak penyelenggara.

“Dunia kan sangat global, transaksi bisa internasional begitu gampang,” tandasnya.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Proses Visa Jemaah Haji 2025 Ditutup, 203.279 Visa Telah Terbit

Sebagai informasi, pemberangkatan jemaah haji melalui visa furoda sepenuhnya dilayani oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta, meskipun tetap berada dalam pengawasan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jasa travel dan tidak tergiur dengan janji keberangkatan tanpa kuota resmi. Langkah ini penting untuk menghindari potensi kerugian finansial di masa mendatang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X