Soal Surat Pemakzulan Gibran dari FPP TNI, Hidayat Nur Wahid: Sudah Sampai di MPR, Tapi Proses Masih Panjang

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 6 Juni 2025 | 20:03 WIB
Potret Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.  (Foto : Instagram/hnwahid)
Potret Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto : Instagram/hnwahid)

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) kini memasuki babak baru.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengungkapkan bahwa surat usulan pemakzulan tersebut sudah sampai di meja Ketua MPR, Ahmad Muzani.

“Yang saya dengar, sudah sampai di meja Ketua MPR,” ujar Hidayat kepada awak media di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Kapolda Sulteng Dampingi Wakil Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Donggala

Meski demikian, Hidayat belum bisa memastikan apakah surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu sudah dibaca atau ditindaklanjuti oleh Ketua MPR, mengingat saat ini parlemen tengah dalam masa reses.

“Tapi sekarang lagi reses memang,” imbuh politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Terkait tindak lanjut surat tersebut, Hidayat mengatakan belum ada undangan resmi dari pimpinan MPR untuk membahasnya. Ia menegaskan bahwa pembahasan baru akan dilakukan jika Ketua MPR menginisiasi pertemuan.

Baca Juga: Teknologi Tanam Modern Dongkrak Produksi Padi di Ngawi, Gibran dan Menteri Pertanian Turun Langsung ke Sawah

“Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut. Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas,” terangnya.

Lebih jauh, Hidayat menjelaskan bahwa proses pemakzulan tidak semudah yang dibayangkan. Ada tahapan-tahapan konstitusional yang harus dilalui, dan itu memerlukan waktu serta kajian hukum yang mendalam.

Baca Juga: Gibran dan Menteri Pertanian Serahkan Bantuan Alsintan di Kupang, Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Petani

“Apapun keputusannya, itu harus dimulai dari DPR dulu. Setelah itu baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), MK memberi putusan balik ke DPR, dan baru ke MPR. Jadi prosesnya masih panjang,” jelasnya.

Surat dari FPP TNI ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kedua pimpinan lembaga negara tersebut terkait isi dan sikap terhadap surat tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X