Instruksi Presiden dan Regulasi Baru, Koperasi Desa Kini Wajib Diformalkan Sesuai Aturan 2025

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Jumat, 6 Juni 2025 | 20:52 WIB
Pemerintah pusat resmi mengatur dan mewajibkan pembentukan serta pengesahan Koperasi Desa sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional dalam mempercepat transformasi ekonomi dari tingkat desa. (Instagram komenkop)
Pemerintah pusat resmi mengatur dan mewajibkan pembentukan serta pengesahan Koperasi Desa sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional dalam mempercepat transformasi ekonomi dari tingkat desa. (Instagram komenkop)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pemerintah pusat resmi mengatur dan mewajibkan pembentukan serta pengesahan Koperasi Desa sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional dalam mempercepat transformasi ekonomi dari tingkat desa.

Regulasi ini tertuang dalam sejumlah aturan baru, mulai dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, hingga Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 yang menegaskan mekanisme legalisasi koperasi secara nasional.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa koperasi bukan hanya bentuk kelembagaan ekonomi desa, tetapi juga sarana nyata memperkuat struktur ekonomi rakyat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33, yang menempatkan usaha bersama berbasis kekeluargaan sebagai fondasi perekonomian nasional.

Baca Juga: Desa Bangkit Lewat Koperasi Merah Putih: Dorong Ekonomi Berdaya Saing

Aturan hukum koperasi desa yang disiapkan secara komprehensif meliputi:

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025: Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pembentukan Satgas Nasional.
  • Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025: Penugasan lintas kementerian dalam pelaksanaan teknis dan pengawasan.
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025: Penegasan tahapan pengesahan badan hukum koperasi melalui sistem digital.
  • Surat Edaran dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Tahun 2025: Menyediakan panduan operasional pembentukan, manajemen, dan pelaporan koperasi.

Dengan adanya landasan hukum koperasi yang lebih rinci dan kuat ini, pembentukan Koperasi Desa tidak lagi bersifat sukarela, melainkan masuk dalam rencana pembangunan daerah dan wajib difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 3 Kunci Sukses Koperasi dan Masa Depan Kopdes Merah Putih

Program ini menyasar 80 ribu desa dan kelurahan, yang akan dilengkapi koperasi berbadan hukum sebagai motor penggerak ekonomi mikro dan distribusi bahan pangan lokal.

Tak hanya itu, koperasi akan terhubung dengan sistem pendataan dan pelaporan berbasis digital melalui platform nasional dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurut data Kemenkop UKM tahun 2024, hanya 38% koperasi desa yang sebelumnya aktif dan memiliki legalitas lengkap.

Dengan diberlakukannya aturan terbaru ini, pemerintah menargetkan 100% desa memiliki koperasi aktif dan berbadan hukum pada akhir 2025.

Baca Juga: Revisi UU Koperasi Jadi Sorotan: DPR Dorong Transformasi Besar Dunia Perkoperasian Nasional

Program ini juga menjadi bagian dari sinergi lintas sektor seperti BUMDes, program digitalisasi ekonomi desa dari Kominfo, serta program pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X