JAKARTA, METROSELEBES.COM - Kasus korupsi raksasa kembali mengguncang tanah air.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan 90 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Dalam rilis resmi Kejaksaan Agung pada Kamis, 10 Juli 2025, para tersangka disebut terlibat dalam berbagai penyimpangan hukum yang menyebabkan kerugian negara sangat besar, baik dari aspek keuangan maupun perekonomian nasional.
Tindakan mereka mencerminkan skandal minyak yang sangat kompleks dalam tata kelola sektor energi Indonesia—dimana salah satu simbol visual yang mencolok adalah penggunaan rompi kapsul merah muda, penanda tersangka korupsi kelas berat.
Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Kejaksaan merinci total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun rupiah lebih).
Baca Juga: KUHAP Usang Ditinggalkan Zaman: DPR Desak Pembaruan demi Keadilan Berperikemanusiaan
Angka ini menempatkan kasus ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, bahkan menyaingi skandal-skandal kelas dunia seperti kasus 1MDB di Malaysia.
Ragam Modus Kejahatan Energi
Berikut beberapa penyimpangan utama yang dilakukan para tersangka:
- Perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah yang menyimpang.
- Impor minyak mentah dan BBM yang bermasalah.
- Pengadaan sewa kapal dan terminal BBM tanpa prosedur yang sah.
- Pemberian kompensasi produk pertalite secara ilegal.
- Penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan BUMN di bawah harga dasar.
Baca Juga: KUHAP Usang Ditinggalkan Zaman: DPR Desak Pembaruan demi Keadilan Berperikemanusiaan
Tindakan-tindakan ini dilakukan secara sistematis dan masif, melibatkan oknum dari internal BUMN, sub-holding, hingga para kontraktor.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukan Kasus Pertama di Sektor Energi
Menurut catatan ICW (Indonesia Corruption Watch), sektor energi—khususnya migas—adalah salah satu sektor dengan risiko korupsi tertinggi.
Artikel Terkait
Tesla Siap Ekspansi Layanan Robotaksi ke San Francisco, Tunggu Lampu Hijau Regulasi
Jenazah Dibawa dengan Motor, Pengabdian Terakhir Ariel Sharon Menembus Jalan Terjal Pinembani
Trump Sebut Energi Terbarukan Tak Stabil, Data Justru Tunjukkan Texas Makin Andal dan Murah
Sekolah Berasrama Prabowo: Solusi Putus Rantai Kemiskinan Anak Bangsa
2026, Pemerintah Dorong Akselerasi Hunian Layak Lewat BSPS dan 500.000 Rumah Subsidi
Portal ASN Digital Satu Pintu: Transformasi Layanan Aparatur Negara Menuju Era Pelayanan Modern
DPR Setujui Anggaran Rp70,86 Triliun untuk Kementerian PU TA 2026, Dukung Mega Proyek Infrastruktur Nasional
Kopdes Merah Putih, Ujung Tombak Prabowo Bangun Ekonomi Rakyat dari Desa"
KUHAP Usang Ditinggalkan Zaman: DPR Desak Pembaruan demi Keadilan Berperikemanusiaan
Bacakan Pleidoi di Persidangan, Hasto Kristiyanto Sebut Penolakan Timnas Israel Jadi Awal Kriminalisasi Terhadap Dirinya