JAKARTA, METROSELEBES.COM – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku selama lebih dari 44 tahun. Namun, KUHAP kini dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan dengan prinsip keadilan modern.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya revisi KUHAP sebagai langkah mendesak untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan adil.
Dalam paparannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa KUHAP saat ini masih berpijak pada pendekatan retributif, yakni pendekatan yang menitikberatkan pada penghukuman ketimbang pemulihan.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih, Ujung Tombak Prabowo Bangun Ekonomi Rakyat dari Desa
Akibatnya, masyarakat kecil menjadi korban dari sistem hukum yang tidak proporsional.
Ia mencontohkan kasus Nenek Minah, seorang lansia yang sempat diseret ke pengadilan hanya karena mencuri tiga biji kakao.
“Kejadian seperti ini adalah bukti nyata bahwa hukum kita terlalu kaku dan kurang berperikemanusiaan. Kasus-kasus ringan seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI secara resmi menilai bahwa saatnya KUHAP diperbarui secara menyeluruh agar selaras dengan perkembangan hukum modern, konvensi internasional, serta nilai-nilai keadilan sosial yang beradab.
Revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan mekanisme keadilan restoratif, yakni pendekatan yang memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan cara yang lebih adil dan manusiawi.
Sejumlah akademisi hukum dari berbagai universitas juga mendukung desakan revisi KUHAP.
Baca Juga: Portal ASN Digital Satu Pintu: Transformasi Layanan Aparatur Negara Menuju Era Pelayanan Modern
Artikel Terkait
Wanita Lompat Dari Lantai 19 Kalibata City Gegerkan Warga, Polisi: Kaget Temukan Orang Tak Dikenal di Kamar
Pernah Akui Jadi Pemeran Video Syur, Lisa Mariana Kini Dipanggil Polda Jabar
Tesla Siap Ekspansi Layanan Robotaksi ke San Francisco, Tunggu Lampu Hijau Regulasi
Jenazah Dibawa dengan Motor, Pengabdian Terakhir Ariel Sharon Menembus Jalan Terjal Pinembani
Trump Sebut Energi Terbarukan Tak Stabil, Data Justru Tunjukkan Texas Makin Andal dan Murah
Sekolah Berasrama Prabowo: Solusi Putus Rantai Kemiskinan Anak Bangsa
2026, Pemerintah Dorong Akselerasi Hunian Layak Lewat BSPS dan 500.000 Rumah Subsidi
Portal ASN Digital Satu Pintu: Transformasi Layanan Aparatur Negara Menuju Era Pelayanan Modern
DPR Setujui Anggaran Rp70,86 Triliun untuk Kementerian PU TA 2026, Dukung Mega Proyek Infrastruktur Nasional
Kopdes Merah Putih, Ujung Tombak Prabowo Bangun Ekonomi Rakyat dari Desa"