KUHAP Usang Ditinggalkan Zaman: DPR Desak Pembaruan demi Keadilan Berperikemanusiaan

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Jumat, 11 Juli 2025 | 05:46 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya revisi KUHAP sebagai langkah mendesak untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan adil. (Instagram dpr_ri)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya revisi KUHAP sebagai langkah mendesak untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan adil. (Instagram dpr_ri)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku selama lebih dari 44 tahun. Namun, KUHAP kini dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan dengan prinsip keadilan modern.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya revisi KUHAP sebagai langkah mendesak untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan adil.

Dalam paparannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa KUHAP saat ini masih berpijak pada pendekatan retributif, yakni pendekatan yang menitikberatkan pada penghukuman ketimbang pemulihan.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih, Ujung Tombak Prabowo Bangun Ekonomi Rakyat dari Desa

Akibatnya, masyarakat kecil menjadi korban dari sistem hukum yang tidak proporsional.

Ia mencontohkan kasus Nenek Minah, seorang lansia yang sempat diseret ke pengadilan hanya karena mencuri tiga biji kakao.

“Kejadian seperti ini adalah bukti nyata bahwa hukum kita terlalu kaku dan kurang berperikemanusiaan. Kasus-kasus ringan seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga: DPR Setujui Anggaran Rp70,86 Triliun untuk Kementerian PU TA 2026, Dukung Mega Proyek Infrastruktur Nasional

Komisi III DPR RI secara resmi menilai bahwa saatnya KUHAP diperbarui secara menyeluruh agar selaras dengan perkembangan hukum modern, konvensi internasional, serta nilai-nilai keadilan sosial yang beradab.

Revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan mekanisme keadilan restoratif, yakni pendekatan yang memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan cara yang lebih adil dan manusiawi.

 

Sejumlah akademisi hukum dari berbagai universitas juga mendukung desakan revisi KUHAP.

Baca Juga: Portal ASN Digital Satu Pintu: Transformasi Layanan Aparatur Negara Menuju Era Pelayanan Modern

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X