“Kami melibatkan Jamdatun agar pengadaan berjalan aman dan sesuai aturan. Pengadaan juga dilakukan lewat sistem e-katalog untuk meminimalkan konflik kepentingan,” jelasnya.
Terkait pemilihan Chromebook sebagai perangkat utama, Nadiem memaparkan bahwa selain harga yang lebih murah hingga 30 persen dibanding laptop konvensional, perangkat tersebut juga menawarkan fitur keamanan yang mendukung pembelajaran digital yang sehat.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Bos Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun
“Chromebook memiliki kontrol aplikasi yang melindungi siswa dari konten negatif seperti pornografi, judi online, dan gim. Dan fitur ini tidak membutuhkan biaya tambahan dari negara,” jelas Nadiem.
Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini. Skandal pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun itu disebut menjadi salah satu pengadaan terbesar di sektor pendidikan, dan berpotensi menyeret banyak pihak jika terbukti adanya pelanggaran hukum.***
Artikel Terkait
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Dua Guru Besar Gugat UU Kesehatan: Soroti Pasal 308 Sebagai Instrumen Kepastian Hukum
Operasi Cap Tikus: Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Hutan Sula
Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Parigi Moutong Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Pencurian Diamuk Massa di Kabonena, Polisi Amankan Barang Bukti
Bhabinkamtibmas Ueralulu Ajak Warga Bersatu Lawan Paham Radikalisme
Pelindungan Hukum Jadi Kunci Kewirausahaan Nasional
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polri Gelar 10 Lomba Konten Kreatif Berhadiah Ratusan Juta Rupiah
Tim Patra Brimob Sisir Kota Palu Tengah Malam, Dialog Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana di Balik Izin Tambang Nikel Raja Ampat