Menurutnya, keseimbangan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dijaga demi keberlanjutan demokrasi yang sehat dan adil.
Sikap politik yang tegas terhadap putusan MK ini menjadi penegasan bahwa prinsip pemilu lima tahunan bukan sekadar prosedur, tapi juga fondasi sistem demokrasi Indonesia yang harus dijaga bersama.***
Artikel Terkait
Tolak Pemecahan Suriah, Tokoh Druze: Kami Bersama Negara yang Menjaga Martabat dan Hak Kami
Serangan Udara Mengguncang Jantung Komando Militer Suriah di Damaskus
IEU-CEPA Disepakati, Prabowo Kukuhkan Posisi Tawar RI di Eropa
Kopdes Diperkuat, Pelatihan SDM & Kelembagaan Jadi Langkah Strategis Pemerintah
DPR Dorong RUU Guru dan Dosen, Pengabdian di 3T Akan Diapresiasi Setara
PMK Siap Terbit, Kopdes Merah Putih Segera Dapat Suntikan Dana dari Bank Nasional
Payung Hukum Baru: PMK Siap Dukung Pembiayaan Kopdes Merah Putih dari Bank Himbara
Empat Jurus Mentan Amran Dongkrak Produksi Tebu Nasional, Targetkan Swasembada Gula
Akses Penuh Amerika ke Sumber Daya RI: Kesepakatan Bebas Tarif yang Mengejutkan”
Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Negara Capai Rp99 Triliun Per Tahun