JAKARTA, METROSELEBES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang terkait dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
Baca Juga: Istana Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit Saat Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus
Dugaan korupsi yang menyeret nama Sudewo berkaitan dengan praktik suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tapi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pengawasan Ketat, Koperasi Desa Merah Putih Bebas Korupsi
Asep meminta publik bersabar menunggu perkembangan proses hukum terhadap Sudewo, termasuk jadwal pemanggilan berikutnya. “Kapan dipanggil? Ya, ditunggu saja,” singkatnya.
Nama Sudewo mencuat dalam sidang kasus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 9 November 2023 lalu. Dalam sidang tersebut, KPK mengungkap telah menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Penyitaan dilakukan langsung di rumah pribadi Sudewo. Kala itu, ia sempat membantah uang tersebut terkait praktik korupsi, dan mengklaim bahwa dana itu merupakan gaji DPR yang diterima secara tunai.
Sudewo juga membantah menerima uang Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat. Meski demikian, proses hukum terhadapnya masih terus berlanjut di KPK. ***
Artikel Terkait
Kopdeskel Merah Putih: Gerakan Ekonomi Desa yang Siap Mengubah Wajah Perekonomian Lokal
Beasiswa PIP Dorong Asa Pendidikan Papua Barat, Ratusan Siswa di Ransiki Terima Manfaat
Langkah Cepat Tahap 2 Koperasi Merah Putih: Dari Struktur Mini Hingga 3 Komoditas Prioritas
Menteri ATR/BPN Tegaskan Negara Hanya Atur Hubungan Hukum, Bukan Ambil Alih Kepemilikan Tanah
Sinergi TEKAD dan Kopdes Merah Putih, Dorong Pertanian Papua Jadi Kekuatan Ekonomi Baru
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Rakyat di 81 Ribu Lebih Desa Indonesia
Puan Desak Perbaikan Data Bansos untuk Hindari Salah Sasaran
Kades Kini Punya Wewenang Resmi Setujui Dana Kopdes Merah Putih
Studi Kelayakan Kereta Api Trans Borneo Rampung 2026, Malaysia-Brunei-Indonesia Siap Terkoneksi Jalur Rel Cepat
Istana Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit Saat Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus