Bupati Pati Sudewo Sudah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, KPK Tegaskan Tak Hapus Pidananya

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:23 WIB
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025.  (Foto : Instagram/humaspati)
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Foto : Instagram/humaspati)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang terkait dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.

Baca Juga: Istana Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit Saat Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus

Dugaan korupsi yang menyeret nama Sudewo berkaitan dengan praktik suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tapi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Baca Juga: KPK Tegaskan Pengawasan Ketat, Koperasi Desa Merah Putih Bebas Korupsi

Asep meminta publik bersabar menunggu perkembangan proses hukum terhadap Sudewo, termasuk jadwal pemanggilan berikutnya. “Kapan dipanggil? Ya, ditunggu saja,” singkatnya.

Nama Sudewo mencuat dalam sidang kasus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 9 November 2023 lalu. Dalam sidang tersebut, KPK mengungkap telah menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga: Pimpinan KPK Mengaku Sedih, Persepsi Publik Terhadap Korupsi di Malaysia Dinilai Lebih Baik dari Indonesia

Penyitaan dilakukan langsung di rumah pribadi Sudewo. Kala itu, ia sempat membantah uang tersebut terkait praktik korupsi, dan mengklaim bahwa dana itu merupakan gaji DPR yang diterima secara tunai.

Sudewo juga membantah menerima uang Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat. Meski demikian, proses hukum terhadapnya masih terus berlanjut di KPK. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X