PMK Siap Terbit, Kopdes Merah Putih Segera Dapat Suntikan Dana dari Bank Nasional

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 17 Juli 2025 | 05:05 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa aturan khusus terkait pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes Merah Putih) akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Instagram infokopdes)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa aturan khusus terkait pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes Merah Putih) akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Instagram infokopdes)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa aturan khusus terkait pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes Merah Putih) akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyebutkan bahwa PMK ini tengah difinalisasi dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan secara resmi.

“Aturan pendanaan dari bank-bank Himbara, BPD, dan LPDB untuk Kopdes Merah Putih sedang disiapkan. Kita lagi siapin.

Baca Juga: Kopdes Diperkuat, Pelatihan SDM & Kelembagaan Jadi Langkah Strategis Pemerintah

Terbit segera, lagi dikoordinasikan pemerintah,” ujar Askolani saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (15/7/2025).

Aturan pendanaan ini dirancang untuk memperkuat aspek kelembagaan dan keberlanjutan pembiayaan koperasi desa. Sumber pendanaan akan berasal dari tiga institusi keuangan besar, yakni:

Bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI)

Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)

Baca Juga: Serangan Udara Mengguncang Jantung Komando Militer Suriah di Damaskus

Dengan hadirnya PMK ini, diharapkan koperasi desa/kampung di seluruh Indonesia akan mendapatkan akses pendanaan yang lebih inklusif, adil, dan tepat sasaran.

Hal ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa melalui koperasi dan UMKM.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga akhir 2024 terdapat lebih dari 30.000 koperasi aktif di kawasan pedesaan, namun sebagian besar menghadapi keterbatasan modal usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X