Mahkamah Agung AS Tolak Uji Larangan Senjata Serbu dan Magasin Berkapasitas Tinggi

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Senin, 2 Juni 2025 | 23:26 WIB
Seorang pria melihat senapan AR-15 di stan pameran selama konvensi tahunan National Rifle Association (NRA) di Dallas, Texas, Amerika Serikat. Source FOTO: REUTERS
Seorang pria melihat senapan AR-15 di stan pameran selama konvensi tahunan National Rifle Association (NRA) di Dallas, Texas, Amerika Serikat. Source FOTO: REUTERS

Mahkamah Agung, yang saat ini memiliki mayoritas konservatif 6-3, telah menjadi arena penting dalam pertarungan hukum terkait senjata api di Amerika Serikat. Dalam beberapa dekade terakhir, Mahkamah telah menguatkan hak kepemilikan senjata dalam putusan besar tahun 2008, 2010, dan 2022. Dalam putusan tahun 2022, Mahkamah memperketat kriteria pembatasan senjata dengan mengharuskan aturan senjata selaras dengan "tradisi sejarah regulasi senjata api di AS".

Baca Juga: Dapat Uang Tunai dan 20 Kg Beras! Ini Kejutan dari Program Kartu Sembako

Meski demikian, Mahkamah juga menegakkan larangan atas senjata "ghost guns" pada Maret lalu, namun sebelumnya membatalkan larangan federal terhadap perangkat "bump stock" yang memungkinkan senjata semi-otomatis menembak seperti senjata otomatis.

 

Putusan terbaru ini mencerminkan kehati-hatian Mahkamah dalam memilih kasus yang akan diambil, di tengah tekanan politik dan sosial yang tinggi terkait isu kekerasan senjata di Amerika Serikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X