Mahkamah Agung AS Tolak Uji Larangan Senjata Serbu dan Magasin Berkapasitas Tinggi

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Senin, 2 Juni 2025 | 23:26 WIB
Seorang pria melihat senapan AR-15 di stan pameran selama konvensi tahunan National Rifle Association (NRA) di Dallas, Texas, Amerika Serikat. Source FOTO: REUTERS
Seorang pria melihat senapan AR-15 di stan pameran selama konvensi tahunan National Rifle Association (NRA) di Dallas, Texas, Amerika Serikat. Source FOTO: REUTERS

WASHINGTON,METROSELEBES.COM-Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin (2/6) menolak untuk meninjau kembali dua kasus penting terkait larangan senjata serbu dan perangkat amunisi berkapasitas tinggi di tingkat negara bagian, dalam keputusan yang menandai penundaan bagi perluasan hak kepemilikan senjata api di bawah Amandemen Kedua Konstitusi AS. Seperti dikutip dari Reuters pada Senin (02/07/2025).

Baca Juga: Pasar Global Bergejolak: Saham AS Turun, Dolar Melemah di Tengah Ketegangan Dagang dan Ketidakpastian Ekonomi

Putusan tersebut menolak banding atas dua perkara terpisah yang telah diputuskan oleh pengadilan tingkat bawah. Salah satunya adalah larangan di negara bagian Maryland terhadap senapan semi-otomatis seperti AR-15, dan lainnya di Rhode Island yang membatasi kepemilikan magasin atau drum amunisi yang dapat menampung lebih dari 10 peluru.

 

Ketiga hakim konservatif—Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch—menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap keputusan Mahkamah yang enggan menangani kasus-kasus tersebut. Hakim konservatif lainnya, Brett Kavanaugh, menyatakan simpatinya terhadap argumen bahwa senjata seperti AR-15 telah digunakan secara luas oleh warga sipil yang taat hukum dan karena itu seharusnya dilindungi oleh Amandemen Kedua. Ia memperkirakan bahwa isu ini akan kembali dibahas oleh Mahkamah di masa depan.

Baca Juga: Diskon Transportasi Besar-Besaran di Musim Liburan, Pemerintah Dorong Pergerakan Masyarakat

“Preseden Mahkamah sebelumnya telah menjelaskan bahwa senjata yang umum digunakan layak mendapat perlindungan konstitusional,” ujar para penggugat dalam berkas banding mereka. Namun, pengadilan banding di Richmond, Virginia, menolak gugatan terhadap larangan senjata serbu di Maryland. Dalam putusannya tahun 2024, pengadilan menilai bahwa senjata tersebut adalah "senjata bergaya militer yang dirancang untuk operasi tempur berkelanjutan" dan "sangat berbahaya", sehingga tidak termasuk dalam perlindungan Amandemen Kedua.

 

Larangan di Maryland diberlakukan pada 2013 setelah tragedi penembakan massal di Sekolah Dasar Sandy Hook pada 2012 yang menewaskan 20 anak dan enam orang dewasa. Aturan tersebut menghukum pelanggaran dengan pidana penjara hingga tiga tahun. Gugatan terhadap hukum ini diajukan oleh seorang warga Maryland serta beberapa kelompok hak kepemilikan senjata seperti Firearms Policy Coalition.

Baca Juga: Stimulus Ekonomi Jumbo Diluncurkan, Liburan dan Bantuan Sosial Jadi Prioritas Pemerintah

Sementara itu, larangan di Rhode Island disahkan pada 2022 sebagai respons terhadap maraknya penembakan massal. Peraturan tersebut melarang sebagian besar perangkat amunisi yang dapat menampung lebih dari 10 peluru dan berlaku surut, mewajibkan warga untuk menyerahkan atau memodifikasi perangkat yang dilarang. Hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara. Empat pemilik senjata dan seorang pedagang senjata menggugat larangan ini, menyebutnya pelanggaran terhadap hak milik dan Amandemen Kedua. Namun, pengadilan banding di Boston juga menolak gugatan tersebut pada tahun 2024.

Baca Juga: Dapat Uang Tunai dan 20 Kg Beras! Ini Kejutan dari Program Kartu Sembako

Pemerintah negara bagian Rhode Island menyatakan bahwa pembatasan tersebut adalah "larangan ringan terhadap aksesori senjata yang sangat berbahaya", dengan alasan bahwa jeda waktu untuk mengganti magasin bisa memberi kesempatan bagi korban untuk menyelamatkan diri dalam situasi penembakan massal.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X