MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso.  (Foto : Mahkamahagung.go.id)
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. (Foto : Mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus kopi sianida, Baca .

Penolakan ini memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berlaku.

Berdasarkan laman resmi MA, permohonan PK Jessica terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025.

Juga: Transformasi 20 Tahun Jessica Wongso Tuai Sorotan, Netizen Dibuat Tak Percaya

Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis di situs MA pada Jumat, 15 Agustus 2025. Penolakan ini menjadi yang kedua bagi Jessica setelah PK pertamanya pada 2017 juga berakhir gagal.

Kasus yang menjerat Jessica bermula pada Januari 2016 ketika Wayan Mirna Salihin bertemu dengan dua sahabatnya, Hani dan Jessica, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna memesan es kopi Vietnam, dan setelah menyeruputnya, ia mengalami kejang-kejang hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Peradilan Adil

Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida. Bukti dan rangkaian peristiwa mengarahkan penyidik pada Jessica, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Upaya banding dan kasasi yang diajukan tak mengubah putusan tersebut.

Jessica yang sempat mendapatkan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 kembali mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru. Namun, majelis hakim MA kembali menolak permohonannya, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap harus dijalani. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X