JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus kopi sianida, Baca .
Penolakan ini memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berlaku.
Berdasarkan laman resmi MA, permohonan PK Jessica terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025.
Juga: Transformasi 20 Tahun Jessica Wongso Tuai Sorotan, Netizen Dibuat Tak Percaya
Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis di situs MA pada Jumat, 15 Agustus 2025. Penolakan ini menjadi yang kedua bagi Jessica setelah PK pertamanya pada 2017 juga berakhir gagal.
Kasus yang menjerat Jessica bermula pada Januari 2016 ketika Wayan Mirna Salihin bertemu dengan dua sahabatnya, Hani dan Jessica, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna memesan es kopi Vietnam, dan setelah menyeruputnya, ia mengalami kejang-kejang hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Peradilan Adil
Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida. Bukti dan rangkaian peristiwa mengarahkan penyidik pada Jessica, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Upaya banding dan kasasi yang diajukan tak mengubah putusan tersebut.
Jessica yang sempat mendapatkan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 kembali mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru. Namun, majelis hakim MA kembali menolak permohonannya, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap harus dijalani. ***
Artikel Terkait
Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Peradilan Adil
Silfester Matutina Akui Ditelepon Jokowi Sebelum Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah
Kapolres Poso Beri Penghargaan Kepada Kompol Jufri Lawendatu Dalam Upacara Purna Tugas
Salut Keputusan Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat Presiden Prabowo di Situasi Genting Penegakan Hukum
Tom Lembong Bebas Dari Jeratan Bui, Mahfud MD: Presiden Bisa Turun Tangan Saat Hukum Terasa Tak Independen
Ditlantas Polda Sulteng Gelar Polantas Menyapa, Meriahkan HUT Ke-80 RI Dengan Berbagi Dan Pasangkan Bendera Merah Putih
Satreskrim Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan Rp1,8 M Hasil Ganti Rugi Lahan
Dugaan Penganiayaan Pemuda di Pos PT IMIP; Polres Morowali Periksa 18 Saksi, Empat Diantaranya Mengarah Jadi Tersangka
Wakil Ketua MPR RI Minta Kasus Kematian Prada Lucky Diusut Adil Dan Transparan
Dansat Brimob Sulteng Kunjungi Empat Pos Kamtibmas Di Poso, Ingatkan Personel Jaga Kepercayaan Warga