MOROWALI UTARA, METROSELEBES.COM – Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi lahan senilai Rp1,8 miliar.
Pelaku bernama Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, ditangkap di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula,Kabupaten Sigi, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Polres Morowali Gencarkan Patroli Kota Presisi, Premanisme Disapu Demi Amankan Iklim Investasi
Penangkapan dilakukan Tim Elang Tokala bersama Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin Kanit Idik I Tipidum, Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M.
Setelah pelaku sempat menghilang usai dilaporkan korbannya, Bahar dan Junsung Bate, warga Desa Bunta.
KBO Satreskrim, Iptu Theodorus R., S.H., menjelaskan kasus ini bermula pada 3 Maret 2025, ketika Junsung Bate mentransfer Rp600 juta ke rekening Melvan berdasarkan surat tugas dari Kepala Desa Bunta untuk membayar lahan milik Ni Made Sami.
Beberapa hari kemudian, 10 Maret 2025, Bahar juga mentransfer Rp1,2 miliar dengan tujuan yang sama.
Namun, uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemilik lahan. “Pelaku justru menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari dan meminjamkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” ungkap Iptu Theo, Jumat (8/8/2025).
Total dana yang masuk ke rekening Melvan mencapai Rp1,8 miliar. Merasa dirugikan, Bahar dan Junsung melaporkan kasus ini ke Polres Morowali Utara pada 23 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., memerintahkan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi transfer, rekening koran, buku tabungan, surat tugas dari Kepala Desa, slip pengiriman uang, kartu ATM, dan dokumen terkait tim penyelesaian sengketa tanah.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. ***
Artikel Terkait
Kapolda Sulteng Paparkan Evaluasi Penegakan Hukum di Hadapan Komisi III DPR RI
Peringati Hari Anak Nasional 2025, Ditlantas Polda Sulteng Edukasi Pelajar soal Safety Riding dan Driving
Peduli Lingkungan, Satgas Madago Raya dan Pelajar MAN 1 Poso Gelar Kerja Bakti di Tabalu
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Usai Dapat Abolisi Dari Prabowo
Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip Peradilan Adil
Silfester Matutina Akui Ditelepon Jokowi Sebelum Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah
Kapolres Poso Beri Penghargaan Kepada Kompol Jufri Lawendatu Dalam Upacara Purna Tugas
Salut Keputusan Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat Presiden Prabowo di Situasi Genting Penegakan Hukum
Tom Lembong Bebas Dari Jeratan Bui, Mahfud MD: Presiden Bisa Turun Tangan Saat Hukum Terasa Tak Independen
Ditlantas Polda Sulteng Gelar Polantas Menyapa, Meriahkan HUT Ke-80 RI Dengan Berbagi Dan Pasangkan Bendera Merah Putih