Satreskrim Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan Rp1,8 M Hasil Ganti Rugi Lahan

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 05:14 WIB
Pelaku bernama Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, ditangkap di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula, Rabu (6/8/2025). (Foto : Humas Polres Morowali)
Pelaku bernama Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, ditangkap di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula, Rabu (6/8/2025). (Foto : Humas Polres Morowali)

MOROWALI UTARA, METROSELEBES.COM – Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi lahan senilai Rp1,8 miliar.

Pelaku bernama Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, ditangkap di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula,Kabupaten Sigi, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Polres Morowali Gencarkan Patroli Kota Presisi, Premanisme Disapu Demi Amankan Iklim Investasi

Penangkapan dilakukan Tim Elang Tokala bersama Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin Kanit Idik I Tipidum, Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M.

Setelah pelaku sempat menghilang usai dilaporkan korbannya, Bahar dan Junsung Bate, warga Desa Bunta.

KBO Satreskrim, Iptu Theodorus R., S.H., menjelaskan kasus ini bermula pada 3 Maret 2025, ketika Junsung Bate mentransfer Rp600 juta ke rekening Melvan berdasarkan surat tugas dari Kepala Desa Bunta untuk membayar lahan milik Ni Made Sami.

Baca Juga: Ditlantas Polda Sulteng Gelar Polantas Menyapa, Meriahkan HUT Ke-80 RI Dengan Berbagi Dan Pasangkan Bendera Merah Putih

Beberapa hari kemudian, 10 Maret 2025, Bahar juga mentransfer Rp1,2 miliar dengan tujuan yang sama.

Namun, uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemilik lahan. “Pelaku justru menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari dan meminjamkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” ungkap Iptu Theo, Jumat (8/8/2025).

Total dana yang masuk ke rekening Melvan mencapai Rp1,8 miliar. Merasa dirugikan, Bahar dan Junsung melaporkan kasus ini ke Polres Morowali Utara pada 23 Mei 2025.

Baca Juga: Polda Sulteng Bagikan Helm Gratis dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Tinombala 2025

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., memerintahkan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi transfer, rekening koran, buku tabungan, surat tugas dari Kepala Desa, slip pengiriman uang, kartu ATM, dan dokumen terkait tim penyelesaian sengketa tanah.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X