Sebelumnya, keputusan pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat menuai respons positif dari berbagai kalangan, terutama pegiat lingkungan.
Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi industri ekstraktif.
Kini, publik menantikan hasil penyelidikan Bareskrim untuk mengungkap apakah terdapat unsur pidana dalam operasi tambang nikel yang telah ditinggalkan tersebut.
Pemerintah pun ditekan untuk memastikan bahwa pemulihan lingkungan tidak berhenti hanya pada pencabutan izin, melainkan juga melalui proses hukum yang tegas dan transparan.***
Artikel Terkait
Darurat Demokrasi atau Tafsir Ekonomi? Ungkap Rahasia Konstitusi Bersama Ahlinya
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Dua Guru Besar Gugat UU Kesehatan: Soroti Pasal 308 Sebagai Instrumen Kepastian Hukum
Operasi Cap Tikus: Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Hutan Sula
Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Parigi Moutong Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Pencurian Diamuk Massa di Kabonena, Polisi Amankan Barang Bukti
Bhabinkamtibmas Ueralulu Ajak Warga Bersatu Lawan Paham Radikalisme
Pelindungan Hukum Jadi Kunci Kewirausahaan Nasional
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polri Gelar 10 Lomba Konten Kreatif Berhadiah Ratusan Juta Rupiah
Tim Patra Brimob Sisir Kota Palu Tengah Malam, Dialog Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas