METROSELEBES.COM - Mahkamah Konstitusi bersama PT. RajaGrafindo Persada dan Edulaw Project kembali menghadirkan Diskusi Literasi Konstitusi Seri ke-5 dengan tema yang menggugah pemikiran: “Tafsir Demokrasi Ekonomi dalam Konstitusi” dan “Darurat Demokrasi”.
Acara ini akan mengupas bagaimana prinsip-prinsip demokrasi ekonomi ditafsirkan dalam kerangka UUD 1945 dan bagaimana situasi ‘Darurat Demokrasi’ dapat ditinjau dari perspektif hukum konstitusi.
Dua narasumber ternama akan hadir memberikan wawasan:
- Dr. Nanang Subekti, S.E., M.SE, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Dr. Wilma Silalahi, S.H., M.H., Panitera Konstitusi
Diskusi ini akan dipandu oleh Siti Zahra dari Edulaw Project yang akan menggiring jalannya forum secara interaktif dan mendalam.
Jangan lewatkan!
- Tanggal: Selasa, 27 Mei 2025
- Waktu: 09.00 WIB sampai selesai
- Tempat: Zoom Cloud Meeting
- Meeting ID: 949 7711 9080
- Passcode: 386608
Peserta akan mendapatkan E-sertifikat dan berkesempatan memenangkan doorprize buku.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Bos Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun
Untuk registrasi, peserta cukup memindai QR code yang tersedia di poster acara.
Acara ini terbuka untuk umum dan sangat direkomendasikan bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman tentang dinamika tafsir konstitusi di Indonesia.
Tingkatkan wawasan hukummu. Pahami konstitusimu. Karena demokrasi butuh pemahaman, bukan sekadar pendapat.***
Artikel Terkait
TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Istana Tegaskan Itu Bagian dari Pengamanan Biasa
Sidang Korupsi Meja-Kursi SD, Mbak Ita Akui Pernah Marahi Suami: Jangan Ikut Campur Urusan Pemkot!
Koordinat Harun Masiku Sudah Diketahui, Tapi KPK Belum Bertindak: Ada Apa?
Polisi Amankan Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak di Palu Selatan
Oknum Guru Ngaji di Palu Selatan Dilapor Dugaan Asusila, Begini Kronologi Kejadiannya..!
Kematian Warga Tokorondo Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Otopsi dan Uji Balistik
Oknum Guru Ngaji Terduga Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Palu Ditetapkan Jadi Tersangka
Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila di Palu Diancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun
Kejagung Tangkap Bos Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun
Polri Ungkap Sindikat Penyebar Pornografi Anak di Group Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka", Enam Orang Tersangka Ditangkap