Polri Ungkap Sindikat Penyebar Pornografi Anak di Group Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka", Enam Orang Tersangka Ditangkap

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 05:38 WIB
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak saat melakukan konfrensi pers terkait pengungkapan tersangka penyebar porno grafi di group facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".   (Foto : X.com resmi @DivHumas_Polri)
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak saat melakukan konfrensi pers terkait pengungkapan tersangka penyebar porno grafi di group facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka". (Foto : X.com resmi @DivHumas_Polri)

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi anak yang beroperasi melalui dua grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila di Palu Diancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun

Sebanyak enam orang tersangka ditangkap di sejumlah wilayah yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu dan Lampung.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut pihak kepolisian, modus para pelaku adalah menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten asusila yang mengandung unsur incest dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Terduga Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Palu Ditetapkan Jadi Tersangka

Korban diketahui masih berusia antara 7 hingga 12 tahun dan sebagian memiliki hubungan dekat dengan para pelaku.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengungkap kejahatan seksual terhadap anak secara tuntas,” tegas Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataan resminya, sebagaimana dikutip dari akun X.com resmi @DivHumas_Polri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Kematian Warga Tokorondo Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Otopsi dan Uji Balistik

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Polri menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual di ranah digital, khususnya yang menyasar anak-anak sebagai korban. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X