JAKARTA, METROSELEBES.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi anak yang beroperasi melalui dua grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila di Palu Diancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun
Sebanyak enam orang tersangka ditangkap di sejumlah wilayah yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu dan Lampung.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut pihak kepolisian, modus para pelaku adalah menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten asusila yang mengandung unsur incest dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Terduga Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Palu Ditetapkan Jadi Tersangka
Korban diketahui masih berusia antara 7 hingga 12 tahun dan sebagian memiliki hubungan dekat dengan para pelaku.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengungkap kejahatan seksual terhadap anak secara tuntas,” tegas Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataan resminya, sebagaimana dikutip dari akun X.com resmi @DivHumas_Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Kematian Warga Tokorondo Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Otopsi dan Uji Balistik
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Polri menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual di ranah digital, khususnya yang menyasar anak-anak sebagai korban. ***
Artikel Terkait
Desakan PBB: TotalEnergies Diminta Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran HAM di Proyek Minyak Afrika Timur
Rekor Sejarah! Pemerintahan Prabowo Salurkan 53.874 Rumah FLPP di Kuartal I, Kuota Naik Jadi 350.000 Unit
Upaya Gagal: Kelompok Hak Konsumen Jerman Tak Berhasil Hentikan Meta Gunakan Data untuk Latih AI
DPR Soroti Usulan KORPRI Soal Batas Usia Pensiun ASN: Fresh Graduate Terancam Kehilangan Peluang?
Misi Rahasia Grok: AI Elon Musk Dituding Intai Data Sensitif Pemerintah AS
Google Diselidiki DOJ: Ada Apa di Balik Kesepakatan dengan Character.AI?
Mandiri Koperasi Desa: Terobosan Pendanaan Pendanaan Kopdes Merah Putih Tanpa APBN
Merah Putih Bangkit, Himbara Bersinergi Percepat Pembentukan KopdesKel di Seluruh Indonesia
IFG Dukung Job Fair 2025, Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Mengemuka, Ini Tanggapan Komisi II DPR RI