PALU, WARTASULAWESI.COM – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, terus bergulir.
Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik Polresta Palu resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Terduga Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Palu Ditetapkan Jadi Tersangka
Ps.Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini adalah anak perempuan berusia 9 tahun 11 bulan berinisial Pr. AN.
"Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban dan terduga pelaku yang juga sudah dimintai keterangan," ujar Kadek Aruna dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).
Penyidik menjerat terduga pelaku asusila ini dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Palu Selatan Dilapor Dugaan Asusila, Begini Kronologi Kejadiannya..!
Ancaman pidana terhadap pelanggaran ini adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Aiptu Kadek Aruna sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan kini kasus tersebut ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Palu.
“Iya, semalam sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Kadek, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polisi Amankan Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak di Palu Selatan
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video berdurasi 2 menit 52 detik di media sosial.
Video tersebut diduga direkam oleh orang tua korban saat menginterogasi terduga pelaku, yang dalam rekaman tersebut mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali.
Namun, pengakuan itu disampaikan tanpa kejelasan detail waktu dan kronologi kejadian.
Terduga pelaku merupakan guru ngaji yang dikenal di lingkungannya dan selama ini dipercaya membimbing anak-anak mengaji di sekitar Jalan Banteng, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Kasus ini pun menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat, khususnya para orang tua.
Baca Juga: Kejati Sulteng Gelar Upacara Harkitnas Ke-117, Gaungkan Semangat Inovasi dan Persatuan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat dan tidak main hakim sendiri.
Polisi juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun tempat ibadah. ***
Artikel Terkait
Xiaomi Luncurkan Produksi Massal Chip Xring O1: Siap Tanding di Dunia Semikonduktor
Presiden Taiwan Tawarkan Perdamaian kepada China, Tegaskan Pentingnya Pertahanan yang Kuat
Kesempatan Emas! PT JIEP Buka Lowongan Utility & Infrastructure Officer hingga 21 Mei 2025
Kemendagri : Jangan Ragu Gunakan APBD Demi Bentuk Koperasi Desa
Rekor Baru FLPP : Lebih dari 53 Ribu Rumah Subsidi Tersalurkan, Masyarakat MBR Makin Diuntungkan
Inggris Tingkatkan Tekanan terhadap Rusia dengan Sanksi Baru Sektor Militer dan Keuangan
Jurus Rahasia Luwu Timur Menjadi Lumbung Padi Sulsel”
Ribuan Driver Ojol Desak Revisi Potongan Aplikasi, DPR Janji Kawal Hingga Tuntas
Renovasi 100 Sekolah Rakyat Dimulai, Target Rampung 2025
Kebangkitan Digital Nusantara: Refleksi Harkitnas ke-117 di Era Pemerintahan Baru