Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila di Palu Diancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Rabu, 21 Mei 2025 | 05:26 WIB
Kantor Polresta Palu di Jalan Samratulangi dan foto iluatrasi anak. (Foto : Istimewah)
Kantor Polresta Palu di Jalan Samratulangi dan foto iluatrasi anak. (Foto : Istimewah)

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, terus bergulir.

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik Polresta Palu resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Terduga Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Palu Ditetapkan Jadi Tersangka

Ps.Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini adalah anak perempuan berusia 9 tahun 11 bulan berinisial Pr. AN.

"Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban dan terduga pelaku yang juga sudah dimintai keterangan," ujar Kadek Aruna dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).

Penyidik menjerat terduga pelaku asusila ini dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Palu Selatan Dilapor Dugaan Asusila, Begini Kronologi Kejadiannya..!

Ancaman pidana terhadap pelanggaran ini adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Aiptu Kadek Aruna sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan kini kasus tersebut ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Palu.

“Iya, semalam sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Kadek, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Amankan Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak di Palu Selatan

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video berdurasi 2 menit 52 detik di media sosial.

Video tersebut diduga direkam oleh orang tua korban saat menginterogasi terduga pelaku, yang dalam rekaman tersebut mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali.

Namun, pengakuan itu disampaikan tanpa kejelasan detail waktu dan kronologi kejadian.

Terduga pelaku merupakan guru ngaji yang dikenal di lingkungannya dan selama ini dipercaya membimbing anak-anak mengaji di sekitar Jalan Banteng, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Kasus ini pun menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat, khususnya para orang tua.

Baca Juga: Kejati Sulteng Gelar Upacara Harkitnas Ke-117, Gaungkan Semangat Inovasi dan Persatuan

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat dan tidak main hakim sendiri.

Polisi juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun tempat ibadah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X