Oknum Guru Ngaji Terduga Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Palu Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Selasa, 20 Mei 2025 | 14:13 WIB
Kantor Polresta Palu di Jalan Samratulangi, Kota Palu. (Foto : Ist)
Kantor Polresta Palu di Jalan Samratulangi, Kota Palu. (Foto : Ist)

PALU, METROSELEBES.COM – Seorang oknum guru ngaji berinisial AA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palu atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Ps. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/05/2025).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos di Kelurahan Nunu Ditangkap Polresta Palu

Menurutnya, status kasus tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Perkembangan terbaru dugaan perbuatan asusila di Palu Selatan, kini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau sebelumnya hanya diamankan, kini sudah resmi ditahan. Penyidik sudah menaikan status dari lidik ke sidik," ujar Kadek Aruna.

Kadek menyampaikan bahwa sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu saksi pelaku, saksi korban, dan teman korban.

Baca Juga: Wali Kota Palu Pimpin Rakor Keamanan, Tegaskan Camat dan Lurah Harus Bergerak Cepat

Pemeriksaan juga akan dilanjutkan terhadap saksi lainnya, termasuk meminta keterangan kedua orang tua korban sebagai pelapor.

Terkait hasil visum, Kadek mengungkapkan bahwa korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER) sejak laporan resmi diterima.

“Mungkin hari ini (20 Mei 2025), hasil visum sudah keluar,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Guru Ngaji Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak di Palu Selatan

Peristiwa dugaan asusila ini terjadi pada Minggu pagi, 18 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, saat korban sedang berada seorang diri di rumah.

Dugaan tindakan tak senonoh oleh AA terungkap setelah korban menunjukkan gelagat gelisah, hingga akhirnya mengaku kepada ibunya, Irmawati (28) bahwa AA yang merupakan guru ngajinya telah melakukan perbuatan yang membuatnya tidak nyaman.

“Kami langsung menanyakan kronologinya, lalu memastikan kebenarannya ke anggota keluarga lainnya. Setelah itu, kami sepakat melapor ke polisi,” kata Irmawati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X