JAKARTA, METROSELEBES.COM - Di balik mimpi PMI tentang kehidupan lebih baik di luar negeri, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) justru terjebak dalam jerat sunyi yang menyakitkan.
Mereka berangkat dengan harapan, namun pulang membawa luka yang dalam akibat minimnya pengetahuan tentang hak-hak dasar sebagai pekerja migran.
Data dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 6.120 kasus yang melibatkan PMI sepanjang tahun 2010 hingga 2024.
Baca Juga: Mimpi Indah yang Berujung Luka: Fakta Mengejutkan di Balik PMI yang Tak Banyak Diketahui
Dari jumlah tersebut, 1.115 kasus adalah korban perdagangan orang. Mayoritas kasus terjadi di sektor domestik, dengan negara tujuan seperti Arab Saudi menjadi lokasi tertinggi.
Ironisnya, daerah asal korban terbanyak berasal dari Lombok Timur, Sukabumi, dan Indramayu, dan sebagian besar korban bahkan hanya lulusan SMA.
Ketidaktahuan terhadap hak-hak hukum dan perlindungan menjadi faktor utama PMI terjerumus dalam situasi tersebut.
Baca Juga: Mimpi Indah yang Berujung Luka: Fakta Mengejutkan di Balik PMI yang Tak Banyak Diketahui
Dalam jerat sunyi itu, mereka kerap tidak tahu harus mengadu ke mana ketika mengalami eksploitasi.
Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai perlindungan serta mekanisme hukum untuk mencegah dan menangani perdagangan orang terhadap PMI.
Menguatkan hal ini, data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan menjadi korban terbanyak dalam kasus perdagangan manusia.
Mereka kerap dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan internasional dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi.
Baca Juga: Inilah Identitas Pria Yang Ditemukan Gantung Diri di Lokasi Eks Likuifaksi Petobo Kota Palu
Artikel Terkait
Terungkap! Dua PMI Terlantar di Turki, Ini Menguak Fakta Mengejutkan di Balik Pengiriman Non Prosedural
Mimpi Indah yang Berujung Luka: Fakta Mengejutkan di Balik PMI yang Tak Banyak Diketahui