Skandal Satelit Kemhan RI, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Purnawirawan TNI dan CEO Asing

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 8 Mei 2025 | 10:06 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  (Foto : YouTube.com / Kejaksaan RI)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Foto : YouTube.com / Kejaksaan RI)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012 hingga 2021.

Salah satu yang terseret adalah perwira tinggi TNI yang telah pensiun.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Kontrak Fiktif Satelit Kemhan RI, Negara Rugi Rp353 Miliar

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menyebutkan, ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, perantara bernama Anthony Thomas Van Der Hayden, dan CEO perusahaan asing Navayo International AG, Gabor Kuti.

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," ujar Brigjen Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Paris Bukan Tempat Bahagia Bagi Arsenal, Misi Liga Champions Gagal Total

Kasus ini menyeruak setelah Kejagung menemukan indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Navayo International AG disebut mengklaim telah mengirim barang ke Kemenhan RI dan mendasarkan tagihan mereka pada empat dokumen Certificate of Performance (CoP) yang disiapkan oleh Anthony dan Gabor tanpa proses verifikasi barang.

"CoP tersebut disiapkan tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," ungkap Andi.

Baca Juga: Manfaatkan Lahan Lapas, Menteri PKP Maruarar Siap Wujudkan Hunian Layak di Tengah Kota

Navayo kemudian mengirimkan empat invoice kepada Kemenhan sebagai dasar penagihan. Namun faktanya, hingga tahun 2019 tidak tersedia anggaran untuk pengadaan satelit tersebut.

Atas permintaan penyidik, dilakukan pemeriksaan oleh ahli satelit dari Indonesia. Hasilnya, pekerjaan yang diklaim Navayo ternyata tidak memenuhi standar dan tidak mampu menghasilkan Program User Terminal yang dijanjikan.

Baca Juga: DPR RI Ancam Tahan Dana Transfer, Pemkot Palu Disorot Belum Gunakan Bank Sulteng

"Kesimpulan dari ahli satelit menyatakan Navayo International AG tidak dapat membangun Program User Terminal sesuai perjanjian," jelas Andi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
X