Kejagung Bongkar Kontrak Fiktif Satelit Kemhan RI, Negara Rugi Rp353 Miliar

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 8 Mei 2025 | 09:58 WIB
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah. (Foto : YouTube.com / Kejaksaan RI)
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah. (Foto : YouTube.com / Kejaksaan RI)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan RI yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2021, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp353 miliar.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengungkapkan, perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan proyek yang melibatkan perusahaan asing Navayo International AG itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar 21.384.851 dolar AS atau setara Rp353 miliar.

Baca Juga: Menko Airlangga Dukung Riau Jadi Sentra Ekonomi Baru Lewat Kawasan Industri dan Logistik Perkapalan

"Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851 dolar AS," kata Brigjen Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Ia menjelaskan, proyek ini bermula saat tersangka Leonardi yang mewakili Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, pada 1 Juli 2016. Nilai kontrak awal sebesar 34.194.300 dolar AS (sekitar Rp565 miliar), kemudian diubah menjadi 29.900.000 dolar AS (sekitar Rp494 miliar).

Baca Juga: Indonesia-Korea Selatan Bangun Aliansi Maritim Global, SDM Kelautan Siap Bersaing!

Kontrak itu dibuat tanpa anggaran yang tersedia dan tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Penunjukan Navayo disebut sebagai hasil rekomendasi aktif dari tersangka lain, Anthony Thomas Van Der Hayden.

Lebih lanjut, Navayo mengklaim telah mengirimkan barang kepada Kemenhan RI dan mendasarkan tagihan mereka pada empat dokumen Certificate of Performance (CoP). Namun menurut Kejagung, dokumen itu disiapkan sepihak oleh Anthony dan Gabor tanpa pemeriksaan fisik terhadap barang.

Baca Juga: Indonesia-Tiongkok Perkuat Aliansi Industri Pertahanan dan Alat Berat: PT Pindad Teken MoU Strategis dengan Norinco dan Sany Group

"CoP tersebut telah disiapkan tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," beber Andi.

Berdasarkan temuan penyidik, Navayo mengirimkan empat invoice pembayaran kepada Kemenhan RI, padahal hingga tahun 2019 belum tersedia anggaran untuk pengadaan satelit tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejagung memastikan akan menelusuri keterlibatan para pihak yang terlibat secara lebih mendalam. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X