JAKARTA, METROSELEBES.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan RI yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2021, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp353 miliar.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengungkapkan, perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan proyek yang melibatkan perusahaan asing Navayo International AG itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar 21.384.851 dolar AS atau setara Rp353 miliar.
Baca Juga: Menko Airlangga Dukung Riau Jadi Sentra Ekonomi Baru Lewat Kawasan Industri dan Logistik Perkapalan
"Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851 dolar AS," kata Brigjen Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menjelaskan, proyek ini bermula saat tersangka Leonardi yang mewakili Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, pada 1 Juli 2016. Nilai kontrak awal sebesar 34.194.300 dolar AS (sekitar Rp565 miliar), kemudian diubah menjadi 29.900.000 dolar AS (sekitar Rp494 miliar).
Baca Juga: Indonesia-Korea Selatan Bangun Aliansi Maritim Global, SDM Kelautan Siap Bersaing!
Kontrak itu dibuat tanpa anggaran yang tersedia dan tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Penunjukan Navayo disebut sebagai hasil rekomendasi aktif dari tersangka lain, Anthony Thomas Van Der Hayden.
Lebih lanjut, Navayo mengklaim telah mengirimkan barang kepada Kemenhan RI dan mendasarkan tagihan mereka pada empat dokumen Certificate of Performance (CoP). Namun menurut Kejagung, dokumen itu disiapkan sepihak oleh Anthony dan Gabor tanpa pemeriksaan fisik terhadap barang.
"CoP tersebut telah disiapkan tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," beber Andi.
Berdasarkan temuan penyidik, Navayo mengirimkan empat invoice pembayaran kepada Kemenhan RI, padahal hingga tahun 2019 belum tersedia anggaran untuk pengadaan satelit tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejagung memastikan akan menelusuri keterlibatan para pihak yang terlibat secara lebih mendalam. ***
Artikel Terkait
Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPU Papua Barat Periode 2025-2030, Cek Syarat dan Linknya di Sini
Ahmad Sahroni Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Mafia Tanah: “Banyak Oknum di Balik Nama Institusi!”
Honda HR-V 2025 Hadir Dengan Teknologi Lebih Canggih Dan Desain Lebih Modern
Indonesia-Korea Selatan Bangun Aliansi Maritim Global, SDM Kelautan Siap Bersaing!
Menko Airlangga Dukung Riau Jadi Sentra Ekonomi Baru Lewat Kawasan Industri dan Logistik Perkapalan
Manfaatkan Lahan Lapas, Menteri PKP Maruarar Siap Wujudkan Hunian Layak di Tengah Kota
FBI Selidiki Penusukan Informan Pemilik Rekaman Kim Sae-ron, GaroSero Sebut Ada Dugaan Konspirasi Internasional
GaroSero Ungkap Rekaman Baru, Kim Sae-ron Diduga Alami Grooming Sejak Remaja oleh Aktor Terkenal
Hyundai Palisade Tampil Mewah dan Tangguh, Jadi SUV Keluarga Pilihan di Segmen Menengah
Paris Bukan Tempat Bahagia Bagi Arsenal, Misi Liga Champions Gagal Total