Skandal Satelit Kemhan RI, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Purnawirawan TNI dan CEO Asing

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 8 Mei 2025 | 10:06 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  (Foto : YouTube.com / Kejaksaan RI)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Foto : YouTube.com / Kejaksaan RI)

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 KUHP. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X