Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 KUHP. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. ***
Artikel Terkait
Honda HR-V 2025 Hadir Dengan Teknologi Lebih Canggih Dan Desain Lebih Modern
Indonesia-Korea Selatan Bangun Aliansi Maritim Global, SDM Kelautan Siap Bersaing!
Menko Airlangga Dukung Riau Jadi Sentra Ekonomi Baru Lewat Kawasan Industri dan Logistik Perkapalan
Manfaatkan Lahan Lapas, Menteri PKP Maruarar Siap Wujudkan Hunian Layak di Tengah Kota
FBI Selidiki Penusukan Informan Pemilik Rekaman Kim Sae-ron, GaroSero Sebut Ada Dugaan Konspirasi Internasional
GaroSero Ungkap Rekaman Baru, Kim Sae-ron Diduga Alami Grooming Sejak Remaja oleh Aktor Terkenal
Hyundai Palisade Tampil Mewah dan Tangguh, Jadi SUV Keluarga Pilihan di Segmen Menengah
Paris Bukan Tempat Bahagia Bagi Arsenal, Misi Liga Champions Gagal Total
Kejagung Bongkar Kontrak Fiktif Satelit Kemhan RI, Negara Rugi Rp353 Miliar
Langit Memerah, Rudal India Hantam Kompleks di Pakistan, Warga Panik dan Masjid Jadi Sasaran