Harvard Gugat Pemerintah AS, Desak Pencairan Dana Riset Nasional yang Dibekukan

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Selasa, 3 Juni 2025 | 09:38 WIB
Para mahasiswa berjalan di kampus Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat, pada 23 Mei 2025. Source FOTO: REUTERS
Para mahasiswa berjalan di kampus Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat, pada 23 Mei 2025. Source FOTO: REUTERS

WILMINGTON,METROSELEBES.COM-Universitas Harvard mengajukan permohonan kepada seorang hakim federal pada Senin (02/06/2025) untuk segera mencairkan dana riset senilai USD 2,5 miliar yang telah dibekukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Dana tersebut, menurut Harvard, sangat vital bagi penelitian terkait keamanan nasional, kesehatan masyarakat, dan berbagai bidang ilmiah lainnya.

Baca Juga: JMSI Sulteng Kecam Ucapan Pelecehan Wartawan Oleh Kadis Pendidikan Sigi

Dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Boston, Harvard menyatakan bahwa sejak 14 April 2025, pihaknya telah menerima 957 instruksi pembekuan dana hibah riset. Proyek-proyek yang terdampak mencakup penelitian penyakit menular, kanker, ancaman biologis, hingga studi tentang energi gelap. Semua ini terjadi setelah Harvard menolak tuntutan dari Gedung Putih yang dinilai mencampuri kebebasan akademik.

 

“Penghentian dana ini akan menghancurkan sejumlah riset penting, termasuk pengembangan pengobatan kanker, studi HIV pediatrik senilai USD 88 juta, serta proyek penelitian tentang ancaman biologis senilai USD 12 juta,” tulis Harvard dalam pengajuan hukum mereka.

Baca Juga: Saham Asia Bangkit Perlahan, Dolar Tersandung Isu Tarif dan Utang AS

Permintaan Harvard untuk keputusan summary judgment—putusan tanpa sidang penuh—akan didengar oleh Hakim Distrik AS Allison Burroughs pada 21 Juli mendatang. Harvard berargumen bahwa pembekuan dana tersebut melanggar hak kebebasan berpendapat dan dilakukan secara sewenang-wenang.

 

Mantan Presiden Trump sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan perubahan di institusi pendidikan tinggi seperti Harvard, yang menurutnya telah “dikuasai pemikiran kiri radikal” dan menjadi “sarang antisemitisme.”

Baca Juga: Pemilu Presiden Korsel Digelar di Tengah Luka Pascamartial Law, Rakyat Siap Tentukan Arah Baru Bangsa

Sejumlah investigasi juga tengah dilakukan oleh pemerintahan Trump terhadap Harvard, termasuk tuduhan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender, hubungan dengan pemerintah asing, serta penerimaan mahasiswa internasional. Pada Mei lalu, pemerintah mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa internasional—keputusan yang sementara ini diblokir oleh pengadilan dalam kasus terpisah.

Baca Juga: Dua Guru Besar Gugat UU Kesehatan: Soroti Pasal 308 Sebagai Instrumen Kepastian Hukum

Harvard, bersama universitas-universitas papan atas lainnya, mengecam tindakan Trump sebagai ancaman terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berbicara. “Ini bukan hanya tentang dana. Ini soal keberlangsungan pendidikan tinggi di Amerika,” ujar perwakilan Harvard.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X