Pemerintah Gelontorkan Rp10,72 Triliun, Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer akan Dapatkan BSU, Simak Besarannya Tiap Bulan..!

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Selasa, 3 Juni 2025 | 08:21 WIB
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. ( Foto : youtube/SekretariatPresiden)
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. ( Foto : youtube/SekretariatPresiden)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Sebanyak Rp10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disiapkan untuk mendukung pencairan BSU yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni dan Juli 2025.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan BSU Rp300 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa program ini ditujukan bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 2 Juni 2025.

Sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan menjadi sasaran bantuan ini. Mereka terdiri dari pekerja formal dengan upah di bawah UMP maupun UMK.

Setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan berturut-turut, yaitu pada Juni dan Juli.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp24,44 Triliun untuk Dorong Konsumsi Domestik, Sri Mulyani: Target Pertumbuhan Kuartal II Tetap 5%

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada guru honorer.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa guru honorer yang terdata di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penanggung jawab teknis.

Selain program BSU, pemerintah juga memperpanjang kebijakan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya.

Baca Juga: Pencairan Gaji Ke-13 PNS Golongan I, II, III, dan IV: Resmi dirombak Sri Mulyani Akan Bayarkan Segini

Kelonggaran ini bertujuan melindungi sekitar 2,7 juta tenaga kerja dari dampak tekanan ekonomi global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X